Menu

Mode Gelap

PERISTIWA

Satreskrim Polresta Mojokerto Berhasil Ringkus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang Merugikan PT Mega Finance Hingga 1,2 M

LOGOS TNbadge-check


					Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Rifto Himawan saat by gelar konferensi pers kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan di halaman Mapolresta Mojokerto,Senin (23/12/21). Perbesar

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Rifto Himawan saat by gelar konferensi pers kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan di halaman Mapolresta Mojokerto,Senin (23/12/21).

Mojokerto, Transnews.co.id – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil amankan, sebanyak 10 orang dari 7 tersangka tindak pidana penggelapan atau penipuan data fiktif kredit sepeda motor.

Diketahui, tersangka utamanya merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance.

Saat gelar konferensi pers, Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan,didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, Kasat Lantas AKP Heru SBS. dan Kasi Humas IPDA MK Umam, serta Kasi Propam IPDA Yuda Yulianto dan Kanit Pidum IPTU Bayu menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Atau Penipuan di Halaman Mapolresta Mojokerto Kota. Senin (22/11/21).

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq mengatakan, bahwa Nanda Agus Dwi Prasetya (24) selaku Marketing officer PT Mega Finance (MF) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Bersama sembilan pelaku lainnya, dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada empat dealer”, Ucap Kapolresta Mojokerto

Masih menurut AKBP Rofiq Ripto Himawan, bahwa ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia adalah karyawan dari finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen kemudian mengeluarkan unit kendaraan,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, adalah tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang di tujuh agar sepeda motor bisa didapatkan dari dealer.

“Sepeda motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga Rp 12 hingga 15 juta. Dealer yang menjadi sasaran antara lain dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” urai Kapolresta.

Jadi, akibat perbuatan tersangka, yaitu memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, “PT Mega Finance mengalami kerugian sebesar Rp1,2 milyar.

Kelima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut, dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP.” Tegas AKBP Rofiq.(hd).

Baca Lainnya

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

5 Desember 2025 - 14:55

BPSDM Jabar Gelar Bimtek Panggung Legislator, HBS: Kami Tidak Duduk Pasif

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

5 Desember 2025 - 05:33

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

4 Desember 2025 - 19:43

Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan “AI Preneurship” untuk Dorong Inovasi Bisnis Berbasis Kecerdasan Artifisial

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok

4 Desember 2025 - 16:53

YGP Kembali Serahkan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Depok