Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Bekuk Penjual Senpi Ilegal 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers penangkapan pelaku penjualan senjata ilegal,
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers penangkapan pelaku penjualan senjata ilegal,

SIDOARJO, transnews.co.id — Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus penjualan senpi (senjata api) ilegal antar provinsi.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa pada Rabu,  (15/02/2023) pihaknya menerima informasi adanya pengiriman satu pucuk senjata api (senpi) merk G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di Pergudangan Ramajaya No. 07 Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang dikirim secara terspisah pada dua kodi dengan keterangan “spare part”.

Diketahui, pengirim senpi tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Kademangan Kab. Blitar dengan Tujuan Makasar;.

Terkait adanya informasi tersebut, selanjutnya penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, tuturnya kepada awak media, Jumat (24/02/2023).

Hasilnya, kata Kapolresta Sidoarjo, petugas berhasil melakukan identifikasi terhadap pengirim satu pucuk senpi jenis Pistol Merk G2 Combat, yakni TS (Satpam Bank di Kabupaten Blitar).

Pada Senin (20/02/2023) sekira jam 13.00 WIB di Blitar, penyidik berhasil membekuk TS beserta kendaraan Honda ADV Nopol AG 2147 NO warna merah. Di dalam jok motor ditemukan pula satu pucuk senjata api jenis Pistol Glock dan amunisi tajam, urainya.

Baca Juga :   Forkopimda Jatim Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

Dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan dan menyita dua senjpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal 5,56 mm dan Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, beserta ratusan amunisi tajam dan alat – alat reparasi senpi, lanjutnya.

Dari pengakuan tersangka, sebagai orang yang telah mengirimkan senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi, senpi awalnya berasal dari A asal Jakarta, dan sebagai pemesan adalah T dari Makasar.

Bahwa senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK asal Blitar dan selanjutnya ditukar tambah dengan senpi Zoraki 917. Tersangka sudah selama 9 tahun ini melakukan servis dan merakit senjata api, terang Kapolresta Sidoarjo.

Baca Juga :   KPU Jatim: Anggaran Pilgub 2024 Naik Menjadi Rp 1,9 Triliun

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:

A. Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah E.K. di Desa Bakung Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar berupa:

1 (satu) pucuk pistol merk Zoraki 914 kaliber 9 mm (dibeli dari T.S. pada Maret 2022 seharga Rp 27 juta); 1 (satu) pucuk pistol merk Zoraki 917 kaliber 9 mm (tukar dengan G2 Combat milik T.S. pada Oktober 2022); 101 butir amunisi tajam caliber 9 mm; empat butir selongsong amunisi.

B. Barang bukti yang ditemukan sewaktu penggeledahan rumah A.S. di Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar, berupa : 1 (satu) pucuk Senjata api Jenis Revolfer SW ( Cis kaliber 22 mm) ; 40 (empat puluh) Butir Amunisi Kaliber 22 mm;

1 (satu) butir Selongsong amunisi kaliber 22 mm; 1 (satu) Tas Kecil Merk BCA. Bahwa Sdr. A.S. menerangkan membeli Revolfer SW ( Cis kaliber 22 mm ) dari Sdr. T.S. seharga Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) pada tahun 2021.

Baca Juga :   Presiden Joko Widodo Resmikan Pasar Pon di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur

Sementara, tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni:

T.S. (laki-laki), 34 Tahun, pekerjaan satpam asal Desa Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar.

E.K. (laki- laki), 45 Tahun, pekerjaan pedagang asal Desa/Kecamatn Bakung Kabupaten Blitar.

A.S. (laki-laki), 32 Tahun, pekerjaan karyawan swasta asal Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.

Atas dasar tersebut, Polresta Sidoarjo menetapkan terhadap tiga orang pelaku sebagai tersangka dalam perkara tanpa hak telah membuat, mencoba, memperoleh, atau mencoba menyerahkan menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, padanya atau menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan beledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Untuk kepentingan pemeriksaan dilakukan penahanan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (hd)

 400 views

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa diru-gikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com