Menu

Mode Gelap

DAERAH

Satreskrim Polresta Sidoarjo, Berhasil OTT Kades Klantingsari

LOGOS TNbadge-check


					Barang bukti yang berhasil diamankan dari Kades Klantingsari oleh Sadpidkor Polresta Sidoarjo Perbesar

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Kades Klantingsari oleh Sadpidkor Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Transnews.co.id – Tim Saber Pungli Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/2021), berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo berinisial WS (45) dirumahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (14/10/2021), jika tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantingsari, WS, di rumahnya.

Sejumlah uang yang diamankan Polresta Sidoarjo atas dugaan korupsi oleh Kades Klantingsari.

Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.

Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp. 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(HD)

Baca Lainnya

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

12 Desember 2025 - 08:22

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny