Menu ✖

Otomatis

DAERAH

Satreskrim Polresta Sidoarjo, Berhasil OTT Kades Klantingsari

LOGOS TNbadge-check

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Kades Klantingsari oleh Sadpidkor Polresta Sidoarjo Perbesar

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Kades Klantingsari oleh Sadpidkor Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Transnews.co.id – Tim Saber Pungli Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/2021), berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo berinisial WS (45) dirumahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (14/10/2021), jika tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantingsari, WS, di rumahnya.

Sejumlah uang yang diamankan Polresta Sidoarjo atas dugaan korupsi oleh Kades Klantingsari.

Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.

Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp. 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(HD)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dinas Kominfo Jatim Buka Wawasan Siswa SMK Islam Walisongo, Kenalkan Layanan Digital hingga Keamanan Siber

15 Okt 2026 - 22:24 WIB

Dinas Kominfo Jatim Buka Wawasan Siswa SMK Islam Walisongo, Kenalkan Layanan Digital hingga Keamanan Siber

Bupati Subandi Kejar Tuntas Frontage Road Waru–Buduran, Tiga Titik Jadi Pekerjaan Rumah

15 Okt 2026 - 22:22 WIB

Bupati Subandi Kejar Tuntas Frontage Road Waru–Buduran, Tiga Titik Jadi Pekerjaan Rumah

Khofifah Salurkan Bansos Rp17 Miliar di Sumenep, Sasar Ribuan Keluarga hingga Infrastruktur Desa

14 Okt 2026 - 19:34 WIB

Khofifah Salurkan Bansos Rp17 Miliar di Sumenep, Sasar Ribuan Keluarga hingga Infrastruktur Desa

Bupati Subandi Targetkan Pekan Ini Perbaikan Dua Rumah Terbakar di Sukodono

14 Okt 2026 - 19:31 WIB

Bupati Subandi Targetkan Pekan Ini Perbaikan Dua Rumah Terbakar di Sukodono

Matangkan RKA 2027, PT Tirta Asasta Depok Targetkan Penyusunan Rampung Akhir November

14 Okt 2026 - 19:27 WIB

Matangkan RKA 2027, PT Tirta Asasta Depok Targetkan Penyusunan Rampung Akhir November

Jembatan Liar Hambat Normalisasi Sungai, Bupati Subandi Perintahkan Pembongkaran

13 Okt 2026 - 22:26 WIB

Jembatan Liar Hambat Normalisasi Sungai, Bupati Subandi Perintahkan Pembongkaran
Trending di DAERAH