Satreskrim Polresta Sidoarjo, Berhasil OTT Kades Klantingsari

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Kades Klantingsari oleh Sadpidkor Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Transnews.co.id – Tim Saber Pungli Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/2021), berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo berinisial WS (45) dirumahnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (14/10/2021), jika tim saber pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan OTT terhadap Kepala Desa Klantingsari, WS, di rumahnya.

Sejumlah uang yang diamankan Polresta Sidoarjo atas dugaan korupsi oleh Kades Klantingsari.

baca juga :   Kapolda Jatim Bersama Kapolresta Sidoarjo Tinjau Vaksinasi Booster di Desa Suko

Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp. 7.250.000 dan Rp. 1.500.000,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Dalam pelaksanaan melakukan pungli kepada warga yang mengurus PTSL, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.

baca juga :   Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Skala Besar Sisir Kerumunan Massa

Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL, yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp. 350.000. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp. 850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp. 60.000.000, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen.

baca juga :   Polresta Sidoarjo Raih Indonesia Award 2021 Kategori Penanganan Sosial di Masa Pandemi

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(HD)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com