Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ungkap Dugaan Penipuan Pengembang Perum GHM

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan oleh MS. Direktur PT. Nyerot Hasanah Mulia pengembang perumahan Grand Hasanah Mulia, Jum'at (14/4/2023).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan oleh MS. Direktur PT. Nyerot Hasanah Mulia pengembang perumahan Grand Hasanah Mulia, Jum'at (14/4/2023).

SIDOARJO, Transnews.co.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan penipuan Perum Grand Hasanah Mulia Desa Kendalpecabean, Kec. Candi Kab. Sidoarjo sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (14/4/2023) mengatakan, bahwa pelaku penipuan kasus tersebut adalah, MS (57) selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia, yang beralamat di Desa Balonggabus Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Pada tahun 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dan pengaduan masyarakat di antaranya dari ANH terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor MS selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia dengan operasi menawarkan dan menjual perumahan dan tanah kavling di Desa Kali Kendalpecabean melalui penyebaran brosur dan memasang bendera/ umbul–umbul di lokasi perumahan, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Jumat (14/4).

Karena tertarik, ANH melakukan pembayaran kepada terlapor MS dengan jumlah total Rp 642.752.000. Namun sejak awal penjualan dari tahun 2015 sampai dengan waktu yang dijanjikannya tersebut. Sertifikat rumah tidak juga diserahkan kepada pembeli dengan alasan masih dalam pengurusan.

Terduga pelaku penipuan kasus tanah kavling  di Desa Kalikendal Pecabean kecamatan Candi, saat digelandang anggota  Satreskim Polresta Sidoarjo
Terduga pelaku penipuan kasus tanah kavling di Desa Kalikendal Pecabean kecamatan Candi, saat digelandang anggota Satreskim Polresta Sidoarjo

Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdapat 19 (sembilas belas) SHGB atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia yang telah dijadikan jaminan kredit oleh tersangka ke Bank BTN sejak tahun 2018 dengan nilai pinjaman total Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Dengan hal tersebut, korban ANH, mengaku tertipu dan melapor ke Polresta Sidoarjo.

Selain korban, juga ada lagi konsumen lain yang menjadi korbannya, ucap Kusumo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian konsumen yang tertarik dengan pengembangan perumahan siap huni Perum Grand Hasanah Mulia yang dikelola PT Nyerrot Hasanah Mulia tersebut, mencapai milyaran rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar hukuman dengan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 162 ayat (1) huruf c jo pasal 146 ayat (1) UU no 1 tahun 2011 dan pasal 155 jo pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 44 UU no 1 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (Hadi Martono)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com