Menu

Otomatis
Breaking News

DAERAH

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Narkoba di Hotel Luminor

LOGOS TNbadge-check

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers ungkap keberhasilan anggota nya meringkus dua pengedar narkoba di hotel Luminor Sidoarjo. Perbesar

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat konferensi pers ungkap keberhasilan anggota nya meringkus dua pengedar narkoba di hotel Luminor Sidoarjo.

SIDOARJO, transnews.co.id — Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Lobby Hotel Luminor Jl. Pahlawan Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo, Senin (23/1/2023).

Dua tersangka tersebut adalah, AR (44) dan AK (42) tersangka adalah warga Madiun dan pekerjaan sehari-harinya jual beli rosokan. Satu dari dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dijebloskan di Lapas Madiun.

Kedua Tersangka tersebut bertindak sebagai kurir/perantara mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan maksud dan tujuan untuk diserahkan kepada orang lain atas perintah dari Huda (DPO) yang menyuruh mengambil di Kamar No. 712 Lantai 7 Hotel Luminor Sidoarjo, ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media Jum’at (3/2/2023).

Adapun barang bukti yang disimpan didalam kamar hotel yaitu 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat sekitar 1.967 gram (nilai ditaksir Rp 2 miliar lebih), 1 buah tas warna hitam, 3 buah HP serta 1 unit Kendaraan R4 Grand Livina nopol H-9216-EY yang terparkir.

Kapolresta Sidoarjo mengatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan dua tersangka yaitu menawarkan narkotika jenis sabu golongan I yang berasal dari China. Barangnya terbungkus seperti teh sehingga tidak terlihat kalau barang tersebut adalah sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun dan denda Rp.10 miliar. (hd)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

27 Jul 2026 - 21:17 WIB

Forkopimda Sidoarjo Siapkan Operasi Besar-besaran, 16 Toko Miras Ilegal hingga Prostitusi Terselubung Jadi Target

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

27 Jul 2026 - 20:21 WIB

YBH Matapena Keadilan dan SWI Gelar Pelatihan Paralegal, Kabag Hukum Setda Depok: Saya Berharap Berjalan Berkelanjutan

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

25 Jul 2026 - 22:31 WIB

DPD YLBH CCI Sidoarjo Resmi Dikukuhkan, Siap Bersinergi Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Jelang HUT ke-81 RI, PLN dan Damkar Sigap Amankan Kebakaran di Sekitar GI Sepatan Baru, Pasokan Listrik Tetap Andal

24 Jul 2026 - 16:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, PLN dan Damkar Sigap Amankan Kebakaran di Sekitar GI Sepatan Baru, Pasokan Listrik Tetap Andal
News Trending EKBIS