Sebar Hoax, Perindo Laporkan Kanal YouTube Agenda Politik

JAKARTA, transnews.co.id || DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melaporkan kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri. Kanal itu disebut telah memuat informasi palsu atau hoaks terhadap Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT).

“Hari ini kami semua dari Partai Perindo mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait unggahan di kanal YouTube yang mendiskreditkan yaitu Pak Ketum, dari kanal yang menamakan kanalnya dengan Agenda Politik,” kata Chris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Dia menjelaskan, kanal itu seolah-olah menggambarkan adanya suatu perkara yang berkaitan dengan HT. Padahal, perkara itu tidak ada.

baca juga :   Amankan WSBK Mandalika, Polri Kerahkan Ratusan Personel-Kendaraan Statis

“Kalau yang ada di kanal YouTube itu seolah-olah ada suatu kasus yang diproses berkaitan dengan Ketua Umum kami. Padahal tidak ada proses hukum apa pun dan cuplikan yang disampaikan di situ cuplikan kasus yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali,” kata Chris.

Terpisah, Ketua DPW Partai Perindo Jawa Barat Umar Sanusi mengatakan yakin dan percaya bahwa partai Perindo adalah partai yang bersih. Sampai saat tidak pernah ada cacad dan tidak pernah ada komplik dengan partai lainnya.

baca juga :   Datangkan Pengajar Dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

‘Jangan terpancing dengan tembakan orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak tepat sasaran.”

Sementara untuk menangkalnya, lanjut Umar, lebih terhormat dengan menunjukan kegiatan yang positif dan bermanfaat untuk masyarakat calon pemilih agar lebih meyakini dengan visi dan misi partai Perindo.

“Kita tetap berkonsolidasi. Merapatkan barisan menyatukan langkah, menyambungkan jaring yang masih terputus. Insya Allah masyarakat kita sudah mulai waras sudah bisa menilai mana yg benar dan mana yg salah.” tandasnya. AN

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com