Menu

Mode Gelap

DAERAH

Sekber Wartawan Depok Kecam Arogansi Kapolres Metro Depok

LOGOS TNbadge-check


					Sekber Wartawan Depok Kecam Arogansi Kapolres Metro Depok Perbesar

DEPOK, transnews.co.id – Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kota Depok turut prihatin dan memprotes dugaan tindakan kekerasan mental yang dilakukan oleh Kapolres Metro Depok terhadap salah satu anggota PWI Kota Depok.

Ketua Sekber Wartawan Kota Depok Tony Yusep menyatakan, akan mendukung penuh langkah-langkah Ketua PWI Depok terhadap laporan anggotanya, yang mendapat perlakuan kekerasan mental dan pengusiran oleh Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat liputan pelaporan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami peternak sapi di Mapolrestro Depok, Senin silam.

“Sangat disayangkan peristiwa itu sampai terjadi. Kami sangat memprotes keras jika ada tindakan kekerasan terhadap wartawan”, tegasnya, Selasa (3/8/21)

Lebih jauh dia juga menegaskan, akan mendukung penuh langkah Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat, dan PWI Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah memprotes keras tindakan kekerasan mental Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar terhadap seorang wartawan Depok News yang juga merupakan anggota PWI Kota Depok.

Rusdy menyampaikan protes tersebut, lantaran menyikapi tindakan Kapolres Metro Depok yang mengusir dan memerintahkan anggotanya, untuk menghapus rekaman saat liputan di Mapolres Metro Depok, Senin 2 Agustus 2021 pagi.

“Kami pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menyatakan sikap dan protes keras atas peristiwa intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan bernama Furkan, oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar saat sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok, Senin 2 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 WIB,” kata Rusdy dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/21).

Rusdy menjelaskan, informasi mengenai pengusiran yang dilakukan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar tersebut disampaikan langsung oleh Furkan kepada pengurus PWI Depok.
Lebih lanjut, Rusdy Nurdiansyah mengatakan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar telah melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar juga telah menghina profesi wartawan, karena menyuruh anak buahnya yang anggota polisi Polrestro Depok mengambil handphonenya dan menghapus rekaman hasil wawancara,” ungkapnya.

Untuk itu Rusdy mengatakan, dalam waktu dekat pengurus PWI Kota Depok akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat, dan PWI Provinsi Jawa Barat. (Red)

Baca Lainnya

PLN UIT JBB Raih Predikat GOLD Audit Sistem Manajemen Pengamanan Tahun 2025

15 Desember 2025 - 13:50

Perkuat Pengamanan Aset, PLN UPT Durikosambi Laksanakan Konsinyering Sertifikasi Tanah

15 Desember 2025 - 13:23

Perkuat Keandalan Jaringan, Tim PDKB PLN UPT Cilegon Ganti Isolator SUTT 150 kV Labuan–Menes

15 Desember 2025 - 11:11

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman

14 Desember 2025 - 20:48

Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Proyek Betonisasi dan Pembangunan Jembatan di Kecamatan Taman