Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Sekda Jabar : 500 Ribu/KK Bagi Warga Rawan Miskin Baru Terdampak Corona

LOGOS TNbadge-check

Kota Bandung,transnews.co.id-
Sektetaris Daerah (Sekda)Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan pers,Jum’at (3/4/2020) menjelaskan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menggelontorkan anggaran Rp 3 hingga 5 triliun rupiah untuk bantuan senilai Rp 500 ribu/bulan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19.

“Bantuan Rp 500 ribu yang rencananya diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan ini satu per tiganya berupa tunai dan mayoritas atau sisanya adalah bantuan dalam bentuk bahan pangan,”jelas Setiawan.

Setiawan meminta bupati/wali kota di 27 daerah di Jabar untuk melakukan tiga hal lewat Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.

Pertama, Bupati/Walikota untuk melakukan pemadanan data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.

“Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan),” ucap Setiawan.

Kedua, lanjut Setiawan, bupati/wali kota diminta menyampaikan prelist data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak COVID-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

Setiawan menambahkan, ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua, (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga, di bidang pariwisata. Empat, di bidang transportasi. Lalu lima, pekerja di bidang industri.

“Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil. Dan kriteria terakhir (keenam),yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung,” tambahnya.

Arahan ketiga Setiawan kepada para bupati/wali kota dalam surat tersebut, yakni menyampaikan hasil dua arahan sebelumnya sebagai usulan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online,” ucap Setiawan.

Dirinya pun memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak COVID-19.

“Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi global (COVID-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020,” kata Setiawan.

“Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat),” (Chrystian) Editor: Nas

Baca Lainnya

Kunker ke Jepara, Zulhas Pastikan Program Pangan Berjalan

9 Maret 2026 - 19:01

Kemendagri: Jatim Jadi Contoh Penguatan Tata Kelola Digital Pemerintahan

9 Maret 2026 - 18:56

Jepara Perkuat Posisi di Pasar Global Lewat JIF-BuyWe 2026

9 Maret 2026 - 02:50

Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Jatim Cek 71 Alat Early Warning System di Wilayah Rawan Bencana

9 Maret 2026 - 02:48

News Trending DAERAH