Sekdis DPMD Garut: Anggaran Pilkades Serentak 2021 di Garut Sistem Flat dan Proporsional

Crew Transnews Biro Garut Selatan Nana Suryana bersama Sekdis DPMD Garut Rena Sudrajat usai kegiatan sosialisasi tahapan awal Pilkades serentak di Kecamatan Cisewu.(Photo-Yan)
Garut, TransNews.co.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut melakukan sosialisasi tahapan awal sekaligus Bimtek Pilkades serentak tahun 2021 di Kecamatan Cisewu,Jumat (29/1/2021).

Kegiatan sosialisasi dilakukan langsung oleh Sekdis DPMD Kabupaten Garut, Drs.Rena Sudrajat dihadiri oleh unsur Forkompimcam Cisewu,Camat Cisewu,Kasi PMD kecamatan Talegong,Kepala Desa,Sekdes dan pendamping desa wilayah Kecamatan Cisewu dan Kecamatan Talegong.

Camat Cisewu Hery S.PKP sekaligus membuka kegiatan menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pilkades yang akan digelar pada 8 Juni 2021 merupakan kegiatan yang luar biasa. Kami mengharapkan rekan – rekan yang ada dikecamatan untuk terus meningkatkan kapasitas ilmu tentang pelaksanaan Pilkades 2021 ini.

“Oleh karenanya mari kita perhatikan dan cermati secara seksama,karena dalam teknis pelaksanaannya ada yang berbeda dengan pelaksanaan pilkades-pilkades sebelumnya,”kata Camat Hery.

Sekdis DPMD Rena Sudrajat dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada tanggal 8 Juni tahun 2021 sedikit berbeda dengan pelaksanaan Pilkades sebelumnya dimana agenda kegiatan Pilkades tahun ini tentunya harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid -19 dengan mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah,” ujarnya.

Rena mengatakan untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2021 dimasa pandemi ini akan dilaksanakan dengan banyak TPS di desa hal itu sesuai dengan Permendagri No.72 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran dari Kemendagri bahwa batasan jumlah hak pilih disetiap TPS itu tidak boleh melebihi 500 orang/hak pilih.

“Sehingga dari jumlah 217 desa yang melaksanakan Pilkades itu diurai menjadi 2.228 TPS di sebanyak 40 kecamatan,”terangnya.

Sementara untuk masalah teknis pengawasan, Sekdis juga menyampaikan terkait pengawasan pelaksanaan Pilkades sesuai dengan amanat Permendagri No.72 bahwa kecamatan membentuk Sub Panitia Pilkades yang diketuai oleh Pak Camat dengan beranggotakan Pak Kapolsek, Pak Danramil, berikut juga staf dan Kasie yang ada dikecamatan.

“Sehingga untuk tingkat pengawasannya bisa lebih dekat lagi yang dilaksanakan oleh forkopimcam,”paparnya.

Selain menjelaskan tentang teknis pengawasan, Sekdis Juga menjelaskan mengenai kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades. Bahwa untuk pelaksanaan pilkades tahun 2021 ada perbedaan penghitungan mengenai anggaran.

“Kalau dulu bahwa setiap desa yang melaksanakan Pilkades hanya diberikan anggaran sebesar 7000 dikali jumlah hak pilih,”ucapnya.

Dikatakan Rena untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini tentunya ada yang berbeda dimana anggaran yang sekarang menggunakan sistem flat dan sistem proporsional.

Untuk sistem flat, setiap desa yang melaksanakan akan mendapatkan bantuan anggaran sebesar 40 juta. Dan untuk sistem proporsional sendiri adalah merupakan tambahan bantuan anggaran, dimana desa akan mendapatkan bantuan anggaran sebesar 4000 dikalikan dengan jumlah hak pilih.

“Maka untuk besarannya pun akan jelas berbeda dengan anggaran pelaksanaan pilkades sebelumnya,”jelasnya.

Masalah penanganan serta pencegahan covid-19 dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades serentak 2021, Sekdis Rena menyampaikan sesuai dengan amanat Permendagri 72 bahwa bagi desa yang melaksanakan Pilkades itu diperbolehkan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBdes.

“Bahkan bisa dianggarkan dari dana desa karena sudah dijelaskan secara terperinci oleh Kemendagri bahwa sarana prasarana yang harus ada itu seperti dari mulai ALKES tempat sampah,Hand Sanitizer,APD dan lain sebagainya itu diwajibkan didanai dari APBdes dan bisa dialokasikan dari dana desa,” tuturnya.

Berkaitan dengan masalah pencairan bantuan anggaran Pilkades pun menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut.

Masalah bantuan anggaran pelaksanaan Pilkades 2021,Insyaallah mudah-mudahan tidak akan terjadi keterlambatan mengenai anggaran,”kata Sekdis meyakinkan.

Sekdis berpesan dan mengajak semua unsur turut mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak 8 Juni mendatang. Patuhi prokes untuk memutus rantai covid jangan sampai Pilkades ini menjadi bumerang atau bahkan bertambahnya kasus yang terkonfirmasi covid-19.

“Mudah-mudahan pelaksanan Pilkades yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2021 nanti bisa berjalan sukses tanpa ekses,”pungkas Sekdis.(Yan/Nana) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com