Selamatkan Bank Banten, OJK Beri Kesempatan Tiga Bulan

Serang transnews.co.id-Upaya untuk menyelamatkan Bank Banten oleh Pemprov Banten terus dilakukan menyusul peminndah bukuan RKUD ke Bank BJB karena Bank Banten yang gagal bayar.

Terkait hal itu Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan komitmentnya bahwa
Pemerintah Provinsi Banten dari awal berupaya mempertahankan Bank Banten.

Hal itu ditegaskan Gubernur Halim usai Rapat dengan DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug Kota Serang Senin, (27/4/2020) kemarin.

Gubernur menyatakan kalau suntikan dana APBD, kita harus siapkan dana Rp 2,8 triliun. Saat ini, lanjut Gubernur WH, proses merger masih berjalan. Pembahasan merger Bank Banten dan Bank Jabar Banten (BJB) dalam pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“Pembahasan mencakup manajemen dan komposisi saham. OJK memberikan kesempatan selama tiga bulan,” katanya.

Hal senada juga diungkap Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Bank Banten akan dilebur atau merger. Untuk menyelamatkan Bank Banten harus dirunut dari awal proses akuisisi dan permasalahannya apa saat itu.

“Permasalahannya, penyelamatan Bank Banten ini harus komprehensif,” tegas Wagub Andika.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan, pihaknya masih bertanya dan mendengar penjelasan Gubernur Banten, belum memberikan rekomendasi.

“Masih mengkaji alasan dan latar belakang terbitnya Surat Keputusan Gubenur nomor 580 tertanggal 21 April,” pungkasnya.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Gubernur Banten memutuskan memindahkan RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pemprov Banten ke Bank Jabar Banten agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodir dan secepatnya tersalurkan.

Dijelaskan Gubernur perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), ini adalah bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran.

“Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh OJK,” pungkas Gubernur. *** Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com