Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Sempat Viral, BKD Pastikan TR tak Terbukti Jual-Beli Proyek

Avatar photobadge-check


					Sempat Viral, BKD Pastikan TR tak Terbukti Jual-Beli Proyek Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok memastikan TR tidak terlibat jual beli proyek seperti yang dituduhkan dan sempat viral beberapa waktu lalu.

Wakil BK DPRD Depok, Turiman mengatakan TR hanya akan melakukan pelanggaran etik sebagai Anggota DPRD. Meski sanksi belum diumumkan sambung Turiman, namun proses telah melewati sidang internal dan pengumpulan sejumlah bukti.

“Terakhir, karena kita sudah sepakat akan adanya sanksi etik ya, untuk salah satu anggota DPRD. Jenis sanksinya nanti akan diputuskan dan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat,” kata Turiman, Selasa (21/10/2025) di Gedung DPRD Depok.

Politisi Gerindra Depok tersebut mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk pemanggilan pelapor dan terlapor.

“Dari bukti yang kami terima, tidak ada kaitannya dengan jual-beli proyek. Tidak ditemukan juga adanya kompensasi, fee, atau hal-hal yang mengarah ke praktik tersebut. Yang ada adalah kerja sama usaha yang ternyata melanggar kode etik sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

Turiman juga meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait istilah pokir (pokok-pokok pikiran) atau aspirasi. Ia menegaskan bahwa pokir bukanlah anggaran atau proyek milik anggota dewan.

“Anggota DPRD hanya mengusulkan, bukan sebagai pihak yang memiliki proyek. Proyek adalah kewenangan eksekutif. Kalau pun ada usulan seperti perbaikan jalan atau saluran, itu semua sifatnya hanya aspirasi yang disampaikan ke pemerintah. Eksekutif lah yang menjadi penanggung jawab anggaran dan pelaksanaannya,” jelasnya.

Adapun terkait sanksi, Turiman menyebut terdapat tiga kategori sanksi etik yang dimungkinkan, ringan, sedang, dan berat. Namun ia belum bisa memastikan TR akan dikenakan kategori yang mana.

“Sudah diputuskan bahwa TR mendapatkan sanksi, tapi jenisnya akan diumumkan secara resmi di sidang. Itu juga masih menunggu koordinasi dengan pimpinan DPRD,” katanya.

Baca Lainnya

Keren, Shila at Sawangan Sukses Gelar Depok Night Run Ramadhan 2026

6 Maret 2026 - 23:39

Takjil On The Road: Srikandi UIT JBB Berbagi Berkah di Ramadan 1447 H

6 Maret 2026 - 21:33

Tinjau TPST Desa Gede, Subandi: Pengelolaan Sampah Bisa Tekan Pengangguran

4 Maret 2026 - 03:56

Jaga Keandalan Listrik Selama Ramadhan, PLN Lakukan Thermovisi pada Jalur Transmisi Depok–Cawang

2 Maret 2026 - 19:02

News Trending DEPOK