Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

NASIONAL

Seorang Wartawan Harus Memiliki Kompetensi

LOGOS TNbadge-check


					Lahyanto Nadie memberikan dua buah buku terbitan LPDS yaitu Perbesar

Lahyanto Nadie memberikan dua buah buku terbitan LPDS yaitu "Saya Wartawan Kompeten Petunjuk Praktis UKW Berwawasan Kebaruan" dan "Pedoman Uji Kompetensi Wartawan Penerapan Standar Kompetensi Wartawan". Jumat (10/2/2023)

JAKARTA, transnews.co.id ||-Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kembali menggelar Ngopi (ngobrol Pintar dan Inspirtaif) Bareng Lahyanto Nadie, Penguji Kompetensi Wartawan di Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jumat, (10/2/2022) di kantor DPP SWI, Jalan Indramayu 117 Menteng Jakarta Pusat .

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik yaitu 6 M; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, data, dan grafik maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, digital, dan segala jenis saluran lainnya.” terang Lahyanto memulai paparnya pada acara Ngopi Bareng yang mengusung tema “Meningkatkan Profesionalisme Wartawan” itu.

Menurutnya, wartawan profesional adalah wartawan yang memiliki kompetensi di bidang jurnalistik. Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.”

Standar kompetensi wartawan, lanjut Lahyanto, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.

“Teman-teman bisa membaca dalam peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan” terangnya.

Menjadi wartawan profesional merupakan proses, dengan bekerja, belajar, berlatih, mulai dari saat direkrut sampai mencapai kedudukan tertinggi di ruang redaksi sebuah media.

“Jadi sebagai wartawan teruslah menulis dan banyak membaca untuk menambah literasi. Gunakan bahasa yang efektif dalam menulis berita.” pesan Lahyanto yang juga anggota Pokja Pendidikan Dewan Pers sejak 2019.

Untuk keberimbangan berita, tambah wartawan yang pernah menjadi penyiar Tri Jaya FM dan Presenter AN TV dan TVRI, tidak cukup hanya dari dua nara sumber.

” Terus lakukan konfirmasi dari banyak sumber. Konfirmasi, konfirmasi, konfirmasi, konfirmasi dan konfirmasi” tandas Lahyanto.

Diakhir dialog yang dipandu oleh Sekjen SWI Herry Budiman, Lahyanto memberikan dua buah buku terbitan LPDS yaitu “Saya Wartawan Kompeten Petunjuk Praktis UKW Berwawasan Kebaruan” dan “Pedoman Uji Kompetensi Wartawan Penerapan Standar Kompetensi Wartawan”.

Ngopi Bareng yang dibuka oleh Waketum SWI Ali Nasrullah itu dihadiri oleh anggota Dewan Etik SWI Eddie Karsito, DPP Bekasi Raya, DPD Tangerang Raya dan DPD kota Depok serta wartawan Jurnal Wicaksana Grup. HUM

Baca Lainnya

Cemburu, Pria di Surabaya Bacok Warga hingga Tewas, Tiga Rekan Jadi DPO

3 Mei 2026 - 20:40

Emil Dardak Kukuhkan Pengurus IPHI, MTP dan AMHI, Dorong Peran Sosial dan Ekonomi Umat

3 Mei 2026 - 20:37

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH dan Salurkan Bantuan, Soroti Akses Kesehatan Warga Rentan

2 Mei 2026 - 21:06

Mendikdasmen Resmikan Masjid Al-Huda di Bangkalan

2 Mei 2026 - 21:04

News Trending PENDIDIKAN