Sertifikat Kantor UPK Kecamatan Bantarkalong Tasikmalaya di Gadaikan

Tasikmalaya,transnews.co.id-Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri guna pengentasan kemiskinan masyarakat sesuai amanat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di era pemerintahan SBY.

Namun Gedung UPK dikecamatan Bantarkalong kabupaten Tasikmalaya di pertanyakan legal formalnya. Sebab, lokasi tanah gedung UPK yang terletak di kp Cibarengkok desa Parakanhonje itu mengundang polemik di tengah masyarakat, karena tanah UPK disinyalir digadaikan kepihak lain sehingga menyimpan misteri yang harus diluruskan dan dipecahkan bersama.

Menurut Ketua UPK Dayat,ditemui TransNews dikediamannya Sabtu (15/5/2021) menjelaskan tanah kantor UPK di jaminkan ke salah satu bank dari atas nama Dedeng ke atas nama Anung.

Dayat menambahkan,akibat dijaminkan ke bank, sementara terkait aset UPK sudah di amamankan, pihak kecamatan Bantarkalong,”ujarnya.

Dayat tidak menyebutkan apa alasan tanah UPK di jaminkan ke pihak Bank, namun sejumlah masyarakat khawatir atas penjaminan tanah UPK ke pihak Bank jika nantinya ada yang menjualnya karena aset tersebut bersertifikat atas nama Anung.

“Ini mesti segera diselesaikan bagaimana sebetulnya legal formal tanah UPK itu,”katanya.

Terkait hal itu Camat Bantarkalong dan pengurus kegitan UPK PNPM setempat belum dapat dikonfirmasi.(CB/Na)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com