Sidang Korupsi DAK Cianjur : Ex Bupati Bersikukuh Tidak Tahu Apa Apa

Bandung, TransNews- Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar memberi kesaksian atas keterangan para terdakwa dalam kasus pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 17,5% untuk renovasi fisik 137 sekolah di Kabupaten Cianjur, yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung,Senin(5/7/2019)

Irvan memulai kesaksiannya bagi tiga terdakwa meliputi Kabid SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Dibanding Dan Tubagus Cepy Setiady yang juga merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam keterangannya, Irvan bersikukuh membantah dakwaan dan keterangan dari para saksi yang hadir dalam persidangan sebelumnya. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal rincian dan alur realisasi DAK yang dialokasikan bagi 137 sekolah di daerahnya tersebut dari pemerintah pusat.

“Saya tidak tahu secara detil soal DAK, cuma tahu untuk 137 sekolah setelah pemeriksaan,” ungkap Irvan menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Danarto.

Dia juga tidak mengaku sama sekali tidak pernah berdiskusi dengan Cecep soal pengalokasian dana DAK tersebut.

“Sebelum dana DAK turun apa saudara pernah berbicara dengan saudara Cecep terkait DAK?” tanya Danarto. “Tidak pernah,” jawab Irvan.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Irvan disebut sempat memanggil dan bertemu Cecep Sobandi serta Rosidin di rumahnya. Irvan dikatakan sempat membicarakan perihal dirinya yang membutuhkan dana di ‘tahun politik’. Namun, Irvan membantah dakwaan tersebut.

” Pada Desember 2017, saudara pernah bilang kepada Cecep bahwa tahun depan adalah tahun politik?” tanya hakim.
“Tidak pernah,” jawab Irvan.

Selain itu, dirinya juga membantah pernah meminta Cepy, sang kakak ipar sekaligus timsesnya, untuk bertemu Cecep Sobandi membicarakan DAK termasuk permintaan pemotongan 7%.

Lebih jauh, Irvan juga mengatakan tidak pernah mengetahui kesepakatan yang dilakukan antara pejabat-pejabat Disdik Kabupaten Cianjur yang bersangkutan soal pemotongan DAK sebesar 17,5% untuk ‘dibagi hasil’.

“Saudara ini disumpah lho ya,” ungkap hakim. “Siap,” jawab Irvan.

Adapun total anggaran DAK SMP yang disetujui pemerintah pusat untuk diterima 137 sekolah di Kabupaten Cianjur adalah sebesar Rp48 miliar. Namun, sebelum dana tersebut turun, pihak-pihak terdakwa telah meminta dana tersebut untuk dipotong sebesar total 17,5% dengan sistem angsuran.

Atas perbuatannya tersebut, Irvan didakwa tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e ; Pasal 12 huruf e ; dan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1).( Ivan Revano Muchtar, Bupati non aktif Cianjur (ist) (Nas)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com