Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

HUKUM

Sidang Lanjutan Perdata CV Adhi DJojo, Kuasa Hukum Tergugat Ditegur Hakim Ketua PN Kediri

LOGOS TNbadge-check


					Sidang Lanjutan Perdata CV Adhi DJojo, Kuasa Hukum Tergugat Ditegur Hakim Ketua PN Kediri Perbesar

Kediri Transnews.co.id-Sidang lanjutan ke 2 Perkara Perdata Umum nomor 148/Pdt.G/2021/PN Gpr,dengan agenda Bukti Surat Para Pihak Managemen CV. Adhi Djojo kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (13/4/2021).

Dalam sidang lanjutan pihak penggugat yaitu Bagus Setyo Nugroho selaku Wakil Direktur dan pihak Tergugat 1 M Burhanul Karim selaku Direktur dan Tergugat 2 Mulyadi selaku Komisaris menghadirkan saksi dari pihak penggugat untuk dimintai keterangan.

Diawal sidang sempat diwarnai ketegangan antara Hakim Ketua Sidang Lila Sari,dengan Kuasa Hukum tergugat yang hanya dihadiri oleh Sukamto, S.H.

Dimana pihak tergugat yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum yang tidak bisa menunjukkan surat surat dukungan dari pihak penggugat.

Hakim Ketua sempat memberikan teguran keras dengan nada agak tinggi kepada Tim Kuasa Hukum Tergugat yang dianggap telah mengulor-ulor waktu, dengan tidak menyiapkan Bukti Surat dari Pihak Tergugat yaitu Direktur dan Komisaris CV. Adhi Djojo, dalam sidang lanjutan gugatan perkara perdata umum CV. Adhi Djojo.

Hakim Ketua menjelaskan agenda hari ini adalah sama-sama Pembuktian Surat Para Pihak, jadi pihak P (Penggugat) dan T (Tergugat) menunjukkan Bukti Surat, jadi sama-sama mengajukan Bukti, Pihak P sudah siap tapi pihak T belum siap

“Tolong pihak T untuk segera menyiapkan, jadi waktu persidangan itu tidak molor-molor lagi gitu dan ini akan mendapatkan teguran dari pusat,”ujar Hakim Ketua.

“Saya juga kasihan dengan pihak-pihaknya kalau molor, jadi biar cepat gitu , ya, saya berikan kesempatan sekali lagi buat Pihak T (Tergugat) , karena waktunya hanya 5 bulan dan laporan tersebut telah berjalan mulai Bulan Desember th 2020,” tegur Lila Sari selaku Ketua Hakim kepada Kuasa Hukum pihak tergugat.

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat, Sukamto,S.H. seusai sidang menjelaskan bukti Surat dari tergugat memang belum siap mungkin minggu depan.Hakim Ketua tidak marah, sebenarnya pemahaman terkait kalimat saya tadi masih ada lanjutan, saksi sudah disumpah jadi janganlah bohong.

Kalimat saya juga tidak menjustice, mungkin memang nada saya yang tinggi, tapi tadi sudah ditegur tadi oleh Hakim Ketua,”jelas Sukamto.

Terkait pertanyaan kenapa M Burhanul Karim selaku Direktur CV. Adhi Djojo tidak hadir dalam sidang? Sukamto menjawab cukup itu saja ya mas, saya tidak tahu ya, cukup itu aja ya terima kasih,”pungkasnya.

Sedangkan pihak tim Kuasa Hukum dari Penggugat Bagus selaku Wadirut CV. Adhi Djojo yaitu Wijono,S.H.dan Hariono, S.H. dalam wawancaranya seusai sidang mengatakan yang jelas terkait Akta 107 yang mana akta itu dibuat tanpa hadirnya salah satu pihak yaitu Wakil Direktur CV. Adhi Djojo, yang dibuat oleh Notaris Sdr.Ferry.

“Kita gugat terhadap perbuatan melawan hukum terkait keterangan yang diduga palsu didalamnya itu, akan dibuktikan di persidangan nantinya,”kata Wijono.

Wijono mengungkapkan,kejanggalan-kejanggalan yang kami maksud adalah satu Klien kami tidak pernah menghadiri dan menghadap tapi ditulis menghadap, dan kedua muncul lagi Akta nomor 105 dan 106 tentang peralihan saham atau modal. Disini pertanyaannya padahal Akta itu berdasarkan para pihak, disini ada satu pihak tidak hadir tapi seorang Notaris berani membuatkan Akta sudah bernomor akta dan tanggal sehingga muncul AHU tersebut.

“Makanya permasalahan ini kita Gugat di PN Kab. Kediri dan kita Laporkan juga ke Polres Nganjuk, karena pihak kita menduga Akta itu Palsu dan tidak benar,”tuturnya.

Dijelaskan Wijono,keterangan dalam sidang tadi pihak kita yaitu Penggugat menghadirkan satu saksi, yang rencananya akan menghadirkan tiga saksi.

“Tadi saksi yang dua masih ada halangan,akan kita hadirkan di sidang berikutnya,” pungkas Wijono seraya menandaskan,kita tunggu pada pembuktian sidang lanjutan minggu depan.(RD)Editor:Nas

Baca Lainnya

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

2 Februari 2026 - 21:23

Hadir di Rakornas 2026, Pimpinan Forkopimda Jepara Siap Sinkronkan Kebijakan Nasional dan Daerah

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

2 Februari 2026 - 20:38

Peringati Harjasda ke-67, Pemkab Sidoarjo Gelar Doa Bersama 1.000 Anak Yatim 

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

2 Februari 2026 - 11:45

Satu Dekade Berdiri, Universitas Pertamina Sabet Predikat Akreditasi Unggul

Undang-Undang Kesehatan di Persimpangan KUHP dan KUHAP Baru

2 Februari 2026 - 11:37

Omega DR Tahun, SH, SKM, M.Kes (Akademisi,Praktisi, Ketua YBH Matapena Keadilan)
News Trending HUKUM