Kuasa Hukum Kemenag Jelaskan Duduk Perkara Lahan UIII yang Diklaim Sejumlah Warga Kampung Bojong Malaka

DEPOK, transnews.co.id – Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh LSM Keramat dan sejumlah warga Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Misrad mengungkapkan, pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok. Dan berdasarkan putusan oleh PN Depok gugatan mereka tidak dapat diterima.

“Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi. Padahal, sebetulnya mereka itu bukan penduduk situ dan tidak menguasai fisik tanah itu,” Kata Misrad kepada media di UIII Depok, Kamis 9 Maret 2023.

“Mereka itu di luar sini dan menurut ceritanya sejak tahun 1965 sudah tidak menempatkan ini. Jadi tidak tahu juga batas-batas tanah, dimana tanahnya itu. Jadi, biasalah mereka itu mencari-cari kesempatan, siapa tahu dapat, kan gitu,” sambungnya.

baca juga :   Dirut RSUD KiSA: Kami Berkomitmen Memberikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Dijelaskan Misrad, setiap kali LSM dan sejumlah warga itu melakukan demo, pihaknya selalu terbuka dan bahkan selalu memfasilitasi agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan pendemo bisa tersampaikan.

“Bahkan waktu demo ke Kementerian Agama itu langsung diterima oleh Kemenag, waktu demo disana. Di sini juga dua kali kita terima. Jadi, artinya apa yang menjadi keinginan mereka sudah kita sampaikan dan sudah kita bahas secara hukum,” jelas Misrad.

Terkait dengan tuntutan pendemo, Misrad mengatakan pemerintah tidak dapat menenuhi sepanjang tidak ada dasar hukumnya.

“Tentu tidak bisa kita penuhi apa yang ingin menjadi keinginan mereka. Terutama minta ganti rugi. Karena terhadap tanah ini, siapapun tidak ada yang namanya ganti rugi. Semua itu hanya diberikan uang santunan. (Uang santunan) Itu berdasarkan peraturan Presiden No. 62 2018, bukan ganti rugi,” bebernya.

Lebih lanjut Misrad mengatakan, alasan pemerintah hanya memberikan santunan kepada warga penggarap yang memenuhi syarat karena tanah tersebut sudah bersertifikat sejak tahun 1981 atas nama Departemen Penerangan. Dan kemudian dialihkan sertifikat Kementerian Agama. Jadi, statusnya menjadi tanah/aset Pemerintah Republik Indonesia.

baca juga :   Formad Hadir Untuk Ikut Andil Dalam Pembangunan Kota Depok

“Jadi, tidak mungkin kita memberikan uang ganti rugi terhadap tanah yang sudah Sertifikat. Itu sama saja kita membeli tanahnya sendiri. Nah itu sudah tidak mungkin secara hukum. Yang mungkin itu hanya bisa memberi uang santunan. Itupun ada beberapa syarat, di antaranya harus menguasai fisik 10 tahun minimal,” imbuhnya.

“Nah mereka nempatin ini 1965, bagaimana bisa mendapatkan itu. Dan di objek tanah itu, yang mereka klaim-klaim itu sudah ada penggarap lain yang sebagian sudah mendapat uang kerohiman, dan sebagian lain sedang proses untuk mendapatkan uang kerohiman. Jadi, secara hukum tidak memungkinkan mereka mendapatkan uang ganti rugi,” sambungnya.

“Pesan saya, kalau memang mereka (warga) mau memperjuangkan haknya, melalui jalur-jalur formal. Misalnya ke Pengadilan, itu. Kalau mereka meminta semacam kebijakan, sampai hari ini secara hukum tidak memungkinkan untuk berikan kebijakan ganti rugi kepada mereka,” tambahnya.

baca juga :   Cegah Pohon Tumbang, Warga RW 20 Kerja Bakti Potong Ranting Pohon

“Putusan pengadilan itu menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Tetapi, poinnya bukan disitu. Pertimbangan majelis hakim waktu itu, kebetulan saya yang ikut sidang. Pertimbangan majelis hakim kenapa gugatan mereka tidak dapat diterima? karena mereka tidak dapat menunjukan batas-batas pasti lokasi tanah itu. Yang kedua, di atas tanah yang mereka tuju itu, sudah ditempati orang semua, para penggara yang mereka secara legal berdasarkan peraturan Presiden No. 62, itu berhak mendapatkan uang santunan, karena mereka sebagian sudah mendapat uang santunan memunuhi syarat 10 menempati. Jadi putusan itulah pertimbangannya, karena mereka tidak dapat menunjukan lokasi tanah dan di atas itu sudah ditempati oleh orang-orang lain,” tutupnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com