Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Sidang Perdana JGU di Tunda, Kuasa Hukum Berharap Bisa Diselesaikan Secara Musyawarah

Avatar photobadge-check


					Sidang Perdana JGU di Tunda, Kuasa Hukum Berharap Bisa Diselesaikan Secara Musyawarah Perbesar

Halaman.co.id |Depok – Jakarta Global University (JGU) dan Yayasan Jakarta Global Educare, mengambil langkah dengan menggugat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV dan Dirjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi RI, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi RI ke Pengadilan Negeri (PN) Depok secara perdata Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Gugatan PMH yang di tempuh pihak JGU menanggapi lebih lanjut laporannya pada 15 September 2025.

Gugatan tersebut buntut dari sanksi yang dilayangkan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) terhadap JGU pada 10 Juni lalu.

Hafidh Rafii Hawari, selaku kuasa hukum Yayasan Jakarta Global Educare, Hafidh Rafii Hawari mengatakan, sidang perdana yang berlangsung hari ini, Selasa 7/10/25, ditunda akibat para pihak tergugat tidak melengkapi legalitas yang diminta oleh Majelis Hakim yang memetiksa perkara.

” sidang perdana ini ditunda karena dari para pihak tergugat belum memenuhi adminstrasi yang lengkap. Maka dari itu sidang ini di tunda, sidang di buka lagi tanggal 21 bulan ini,” kata Hafidh.

Hafid membeberkan, dalam hal ini ada 3 tergugat. Tergugat satu (1), Ketua LLDIKTI Wilayah IV, tergugat Dua (2) Dirjen Kemendikti, dan ketiga (3) ikut turut tergugat Kemendikti.

” perlu kami sampaikan tergugat ini ada tiga, tergugat satu yaitu Dr. Lukman, S.T., M.Hum. selaku kepala LLDIKTI Wilayah IV. Tergugat kedua, Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng selaku Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Teknologi RI, dan yang terakhir turut tergugat yaitu Kemendikti,” bebernya.

Kendati demikian, Hafidh berharap masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah mengingat sanksi yang diberikan kepada pihak JGU mengakibatkan banyaknya kerugian bagi Calon Mahasiswa, dosen, dan karyawan JGU.

Baca Lainnya

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

30 Januari 2026 - 17:26

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Depok Tahun 2025 Tembus 419 Miliar

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

30 Januari 2026 - 17:01

PLN Bangsri Kabupaten Jepara Sambungkan Listrik Gratis Untuk Warga Desa Klepu

Antrean Panjang di TPA Cipayung Sebabkan Warga Marah, karena ini

30 Januari 2026 - 15:49

Perkuat Keandalan Sistem, PLN Lakukan Penambahan Gas SF6 pada Trafo Interbus

30 Januari 2026 - 15:29

News Trending DEPOK