Silat Beksi: Seni Beladiri dengan Pertahanan Empat Penjuru

Jakarta, TransNews l — Di Tanah Betawi banyak aliran seni bela diri (maen pukulan) yang tumbuh dan berkembang. Salah satunya adalah aliran seni beladiri Silat Beksi, yang dikembangkan pertama kali di kampung Petukangan oleh Haji Godjali. Demikian ungkap sesepuh Silat Beksi Erpie Muhammad Nafis.

Haji Godjali, tambah Babe Nafis, memiliki empat orang murid yaitu Haji Hasbulloh, Haji Muhammad Noer, Simin, dan Mandor Minggu. Keempat muridnya itu mengembangkan aliran Silat Beksi di seputaran tanah Betawi dan wilayah sekitarnya.

Babe Nafis menambahkan, aliran Silat Beksi awalnya diciptakan oleh Lie Tjeng Hok, seorang petani Tionghoa peranakan yang tinggal di daerah Dadap, sebuah daerah yang terletak di daerah pesisir bagian utara Kabupaten Tangerang. Lie Tjeng Hok menciptakan ilmu beladiri khas yang merupakan percampuran antara ilmu beladiri keluarganya dan ilmu-ilmu beladiri yang dipelajarinya dari guru-guru silat Betawi. Guru-guru Betawinya disebutkan bernama Ki Jidan dan Ki Miah atau ada yang menyebut Ki Maimah.

“Dulu orang Betawi hanya mengenal istilah maen pukulan, belum mengenal istilah Silat Beksi. Nah, di antara tahun 1960an saya mencetuskan nama Beksi. Ide itu muncul saat membaca berita di sebuah surat kabar yang memuat profil Lie Tjeng Hok. Dalam berita itu Lie Tjeng Hok mengatakan aliran silatnya adalah Bhe Sie, yang dalam bahasa Hokkian berarti ‘kuda-kuda’ atau pertahanan pada empat penjuru,” tutur Babe Nafis.

Nama Beksi yang dicetuskannya, masih kata Babe Nafis, merupakan singkatan dari ‘Berbaktilah Engkau Kepada Sesama Insan.’ Tujuannya adalah agar para pendekar aliran Silat Beksi senantiasa mengamalkan ilmu silat yang dimilikinya untuk kebaikan. Disamping untuk membela diri, juga untuk membela orang-orang lemah yang tertindas dari kezoliman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com