Soal BLT Pertanian dan Pos Ronda: Kades Mangkir Rapat Minggon, Warga Segarjaya Karawang Kecewa

Karawang, TransNews.co.id-Warga Masyarakat Desa Segarjaya kecamatan Batujaya Karawang Jawa Barat, mengaku kecewa, sebab Kepala Desa tidak hadir alias mangkir dalam Rapat Minggon,Rabu (22/7/2020).

” Kami kecewa Kades tidak hadir,malah ikut besanan. Padahal banyak sejumlah aspirasi masyarakat yang ingin di sampaikan dalam rapat Minggon,” kata Bantol, Salim dan warga lainnya, di Aula Rapat Kantor Desa Segarjaya,Rabu (22/7/2020).

Sejumlah aspirasi warga yang bakal disampaikan dalam rapat minggon kata Bantol antara lain soal Bantuan Langsung Tunai Bidang Pertanian.Sebab warga mencium bau tidak sedap soal itu. 

” Kami menduga ada indikasi korupsi dalam penyaluran BLT Pertanian baik bantuan Pusat, Provinsi dan Daerah, Itulah yang akan kita pertanyakan, “ujar Bantol yang diamini warga lainnya. 

Bantol menegaskan, sesuai UU RI NO 6 TH 2014 tentang Desa,kami dan masyarakat lainnya berhak bertanya. Mengikuti rapat minggon Desa semata mata ingin bertemu, tatap muka bermuajahah untuk kemudian menyampaikan langsung kepada kepala Desa, BPD serta LPM.

“Ini ko malah Mangkir, ada apa sih Pak Kades. Kalau bersih kenapa juga risih, “ujar Bantol dan Salim.

Bantol dan Salim mengungkapkan paska kedatangannya ke Kantor Desa yang saat itu rapat di pimpin oleh Adang Ka Ur Trantib dan Tisan Ka Ur Umun dan unsur desa lainnya tidak mendapatkan jawaban, sebab Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak hadir, bahkan terkesan menghindar.

Di tambahkan Bantol, pertanyaan awal yang saya pertanyakan terkait verifikasi atau pendataan Bantuan Langsung Tunai Pertanian dan Perikanan di tengah pandemi covid 19, sebab banyak masyarakat yang usaha nya sebagai petani dan petambak tidak mendapatkan bantuan

Pertanyaan lainnya soal dana desa yang telah teralokasikan kenapa hasil pelaksanaan pekerjaanya di duga kuat menyimpang dari RAB, karena secara faktual di lapangan untuk pekerjaan di beberapa RT dan Dusun, pekerjaan japak baru beberapa minggu lamanya sudah rusak retak dan patah.

“Ukuran tebal ada yang hanya 4 cm, untuk kualitas rijit beton terkesan memakai kategori yang rendah, dan tidak berkualitas ,begitu pun dengan pekerjaan jembatan di Dusun Karang Mulya nyaris ambruk sekalipun di perbaiki,” ujar Bantol. 

Selanjutnya,kata Bantol, pelaksanaan pekerjaan Pos Ronda di beberapa kewilayahan di anggarkan 12 juta rupiah, pemakaian material balok tanpa dinding. Sedangkan prediksi masyarakat yang mengerti pekerjaan bangunan,anggaran Pos Ronda tersebut paling habis biaya 4 juta.

” Nah hasil temuan itu, tentu kami minta penjelasan secara detail,sebab kami selalu warga berhak tahu.Ini sesuai instruksi Presiden warga wajib dah harus mengawal penyerapan Dana Desa Pusat, “terang Bantol lagi. 

Rapat tersebut seharusnya tidak perlu di wakilkan apalagi yang mewakili Ketentraman dan Ketertiban yang otoritasnya sebagai Keamanan dan Trantib,”ucap Bantol. 

Sementara Kaur Trantib Adang mengatakan bahwa data yang di pakai oleh pihak Pertanian di Pemerintah Desa tidak tahu sama sekali,begitu pun pihak Pertanian tidak berkordinasi sebelumnya ke pihak Pemdes,” ujar Adang berkilah. 

Terkait pengajuan verifikasi , dokumen data penerima manfaat bantuan lansung tunai pertanian / perikanan, kata Adang, Pemerintah Desa tidak pernah mengajukan serta tidak pernah mengetahui data penduduk Segarjaya yang di pakai untuk menerima bantuan BLT Pertanian,” kilah Adang lagi. 

Sanggahan Adang di bantah oleh Bantol sebab keterangan Trantib sebagai delegasi Kades Segarjaya itu patut di duga telah melakukan kebohongan publik. Karena di duga kuat pihak Desa lah melalui Kaur Ekbang Misan Syamsuri yang memverifikasi dan mengajukan data lewat penyuluh perikanan.

Secara faktual nama yang ter Update sebagai penerima manfaat bantuan perikanan adalah saudara Misan Syamsuri dan beberapa orang keluarganya

“Kami msyarakat berharap kepala desa berlaku jujur sebagai pengguna anggaran dan adil kepada masyarakat nya sendiri,”pungkas Bantol dan Salim di amini pula oleh warga lainnya. (YSP) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com