Garut,Transnews.co.id- Berpoligami memang tidak dilarang,namun bagi seorang pejabat atau PNS ada aturan yang harus dijalankan,kendati demikian nyatanya banyak oknum ASN yang melanggar aturan itu.
Di kabupaten Garut misalnya,Kepala Dinas Kesehatan Dr maskut diduga kuat melakukan perkawinan lewat Poligami tanpa memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negri Sipil.
Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Saat transnews melakukan investigasi ke salah satu perumahan di kawasan Karangpawitan kabupaten Garut,Senin (5/4/2021) salah seorang warga perum di Blok A perumahan tersebut menyebutkan, bahwa rumah yang tepat berdampingan dengan masjid komplek, merupakan rumah Kepala Dinas Kesehatan yang ditempati oleh Istrinya berinisial H.EN.
“Itu rumah pak Maskud Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Garut yang ditempati oleh istrinya H. En, dan yang ini anaknya” ungkap warga yang tidak mau disebut nama.
Warga menambahkan,mereka telah cukup lama tinggal di perumahan ini, namun untuk sejauh apa posisi kehidupannya dirinya tidak terlalu peduli.
” Soal yang lainnya saya tidak tahu, namun melihat selintas sih tidak tiap hari pulang ke rumah itu, tidak tau kenapa saya tidak mau ambil pusing urusan keluarga lain” tambahnya.
Sementara itu dari hasil penelusuran diketahui bahwa istri sah Kadinkes Garut merupakan salah satu Kepala Puskesmas di kabupaten Garut. Dan dari pengakuan salah satu tokoh agama di kecamatan Leles mengaku mengetahui kejadian kisah pernikahan Kadiskes dengan Hj EN.