Sungai Cimanceri Tercemar : Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Industri Batik Ke Polda Banten

Parit yang berair hitam diduga tercemari dari infustri Batik. (Photo-Kuh)
Transnews, Tangerang – Setelah sebelumnya mendatangi Polda Banten, guna melaporkan pencemaran lingkungan di aliran sungai Cimanceri yang di duga berasal dari industri Batik di Rt.03/03 Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Hari Senin ini (19/8/19) Divisi Litbang, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) cabang Kabupaten Tangerang kirim surat laporan dan aduan ke Polda Banten.

Surya, koordinator Divisi Litbang, Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Tangerang meyakini limbah cair yang dibuang ke aliran sungai Cimanceri, merupakan limbah berbahaya.

“Sebelum kami kirim laporan resmi ke Polda Banten, kami secara sederhana sudah melakukan uji laboratorium, dengan mengambil sampel air di sungai Cimanceri,” Terangnya.

Dari hasil uji laboratorium oleh tim ahli kimia yang bekerjasama dengan kami, hasilnya sangat mencengangkan.

“Hasil yang didapati dari uji sampel di laboratorium, semua kandungan berada di atas ambang batas baku mutu air.” kata Surya menjelaskan

Selain itu, Akibatnya kini sungai yang biasa dimanfaatkan warga tidak bisa lagi dimanfaatkan karena sudah tercemar.

“Kami meminta Kapolda Banten mengusut kasus pencermaran ini dan memeriksa pejabat DLHK Kabupaten Tangerang ,serta pelaku usaha tersebut agar  bertanggung jawab,” imbuhnya.

Beda halnya dengan Nelson Pasaribu, Ketua Tim Divisi Litbang, LAI Kabupaten Tangerang.

Nelson berharap, melalui laporan yang dikirimkan ke Polda Banten dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, menjadi teguran keras bagi Pemkab Tangerang, agar Industri yang memakai Bahan Kimia harus mengikuti peraturan sesuai hukum yang berlaku yaitu memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) demi menjaga kelestarian alam diwilayah Kabupaten Tangerang, agar tetap sehat dan terhindar dari pencemaran.

“Selain ke Polda Banten, kami juga kirim tembusan laporan ke Kementrian LHK RI, yang pasti dengan tujuan agar semua pihak yang berkompeten dalam hal ini bisa serius menangani pencemaran yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Karena, kapan lagi kita akan mendapat lingkungan yang sehat, kalau tidak kita mulai dari sekarang.” pungkas Nelson.(Kuh).

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com