Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

PERISTIWA

Surati Menteri PUPR, Darud Donya Aceh Minta Temuan Situs Sejarah di Proyek Jalan Tol Sibanceh Dilestarikan

LOGOS TNbadge-check


					Surati Menteri PUPR, Darud Donya Aceh Minta Temuan Situs Sejarah di Proyek Jalan Tol Sibanceh Dilestarikan Perbesar

TN.ACEH l — Beberapa waktu lalu telah ditemukan kompleks situs sejarah cagar budaya dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), tepatnya berlokasi di jalur Tol Sibanceh Seksi 6 Baitussalam, di kawasan Gerbang Tol Baitussalam, Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Sehubungan hal tersebut maka Ketua Darud Donya Aceh Cut Putri secara resmi menyurati Menteri PUPR untuk meminta agar situs sejarah tersebut dilestarikan. Surat yang sama juga ditujukan kepada Gubernur Aceh, Bupati Aceh Besar, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, Kepala Disbudpar Aceh, Kepala BPCB Aceh-Sumut dan Wali Nanggroe Aceh.

Dalam surat bernomor 03/SP/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 tersebut, Darud Donya juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai cagar budaya Islami adalah Haram, maka MPU Aceh mengharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan tidak menggusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.

Maka Darud Donya meminta agar kompleks situs sejarah cagar budaya yang terdapat di kawasan Gerbang Tol Baitussalam tersebut, dapat diselamatkan dan dilestarikan dengan dibiarkan berada di posisinya semula, dan tidak dipindahkan atau digusur untuk pembangunan jalan tol Sibanceh.

Darud Donya juga meminta agar jalur jalan tol tersebut dapat digeser, sehingga pembangunan jalan tol dapat terlaksana tanpa merusak situs sejarah cagar budaya yang sangat berharga sebagai warisan peninggalan sejarah bangsa.*** (mel)

Baca Lainnya

Wabup Sidoarjo Resmikan SPPG Desa Prasung, Dorong Layanan Gizi Terintegrasi dan Ekonomi Lokal

16 April 2026 - 19:48

Ketua DPRD Jepara: Retreat Akmil Jadi Kunci Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

16 April 2026 - 17:23

Gebrakan Tahun Ketiga, IMAC Film Festival Kini Bertransformasi Jadi Ajang Internasional

16 April 2026 - 15:29

Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 di Pasuruan Dikebut, Progres Capai 12 Persen

15 April 2026 - 20:58

News Trending DAERAH