Tambak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Mayoritas Diduga Belum Ber-AMDAL

Reporter: IRFAK
Editor: DM

JEMBER, transnews.co.id – Puluhan tambak udang yang ada di pesisir pantai selatan Jember, khususnya yang berada di wilayah desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas masih melakukan pembuangan limbah ke bibir pantai, dan menurut temuan dari kelompok petani nelayan setempat, mayoritas pelaku usaha tambak belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Wakil Ketua Kelompok nelayan Mustika Laut Tiyo Ramires mengatakan, bahwa pembuangan limbah para pengusaha tambak udang di pesisir laut selatan perlu ditertibkan. Sebab, jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bisa mencemari lingkungan. Hal ini harus segera dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran pada pantai di sekitar penambakan udang tersebut,

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Pastikan Isu Penculikan Anak di Jawa Timur adalah Berita Hoax

“Limbah perusahaan itu sebenarnya harus aman, harus ada IPAL, biar lautnya tidak tercemar. Hal itu akan menjadi perhatian kami agar keberadaan para penambak udang tersebut tidak mencemari lingkungan,” katanya.

Pembuangan limbah tambak udang di wilayah pantai pesisir Desa Kepanjen
Pembuangan limbah tambak udang di wilayah pantai pesisir Desa Kepanjen

Dia melanjutkan, sejauh ini teknik pengelolaan tambak udang yang ada di wilayah Kepanjen untuk pengelolaan limbahnya ada beberapa bagian yang kurang tepat, seperti keterbatasan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Makanya itu perlu diperbaiki agar tidak semakin parah. Sebab jika parah, untuk menatanya jauh lebih sulit,” ungkapnya

BACA JUGA :  Bupati Bersama Wabub Jember Hadiri Rakerda Partai Nasdem

Masih menurut Tiyo, tentang IPAL itu sudah berkali kali dilaporkan, baik ditingkat pemerintah daerah maupun provinsi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *