Menu ✖

Otomatis

HUKUM

Tambang Ilegal Galian C di Balongcabe Meresahkan Warga, 

LOGOS TNbadge-check

Tambang Ilegal Galian C di Balongcabe Meresahkan Warga,  Perbesar

BOJONEGORO, transnews.co.id – Maraknya lahan sawah pertanian yang harus dilindungi beralih fungsi menjadi tambang Ilegal Galian C yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Tambang galian C yang diduga ilegal tersebut, berada di Dusun Brambang, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem, kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Bermodus, pemerataan lahan pertanian disulap menjadi lokasi tambang galian C dan dengan modal excavator 70 lahan lahan pertanian tersebut dipangkas dan dijual kepada orang – orang yang membutuhkan hasil tambang tersebut.

Kendatipun tidak mengantongi izin, pertambangan ilegal Galian C tersebut terus beroperasi.

Pantauan dilapangan, akibat dari pengerukan lahan sawah tersebut, tampak kerusakan beberapa meter dari pintu masuk di lingkungan lokasi tambang.

Kerusakan lingkungan di lokasi tambang tersebut tidak diperhatian seakan ada pembiaran oleh pengelola tambang. Yang diperhatikan oleh pengusaha tambang tersebut hanyalah pundi-pundi rupiah yang dihasilkannya.

Dampak buruk akibat aktivitas pertambangan tersebut, tampak kasat mata, mulai dari kerusakan ekosistem diarea sekitar lokasi , jika kondisi tersebut berlangsung lama dan berkelanjutan akan berdampak pada kesehatan manusia, terutama akan merusak saluran pernapasan karena debu yang berterbangan.

Selain itu, kegiatan tambang Ilegal tersebut tidak menambah perolehan pendapatan daerah (PAD) kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, diduga dari kegiatan tambang Ilegal tersebut berpotensi menghasilkan ratusan milyard rupiah.

Maraknya aktivitas Galian C yang ada di Dusun Brambang, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem tersebut, menjadi sorotan ketua Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara’ cabang Mojokerto dan akan segera ditindak lanjuti pelaporannya ke Instansi – instansi terkait baik ke Kapolda Jawa Timur beserta jajarannya sesuai dengan tupoksinya dan ke lembaga external negara lainnya

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah atau wilayah setempat. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dalam hal tersebut, di minta kepada Bapak Kapolda Jatim sebagai pemilik wilayah tertinggi dijawa timur atau kepada bapak Kapolres sebagai pemilik wilayah kabupaten/ kota untuk menindak tegas aksi – aksi penambangan liar agar tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum yang sempat mengalami penurunan sedikit demi sedikit akan mengalami kenaikan dan juga dimohonkan untuk segera melakukan penertiban terhadap lokasi pertambangan yang berada di Dusun Brambang, Desa Balongcabe, Kecamatan Kedungadem. Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tersebut agar tidak terkesan pihak aph menerima setoran bulanan.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sekolah Rakyat Terintegrasi I Gresik Rampung Keseluruhan, Begini Penampakannya

28 Sep 2026 - 19:55 WIB

Sekolah Rakyat Terintegrasi I Gresik Rampung Keseluruhan, Begini Penampakannya

Berdayakan Barang Layak Pakai, HIMASI UT Bogor Gelar Energy Exchange

28 Sep 2026 - 09:15 WIB

Berdayakan Barang Layak Pakai, HIMASI UT Bogor Gelar Energy Exchange

Progres Pembangunan RSUD Sedati Capai 25.47 Persen

27 Sep 2026 - 17:33 WIB

Progres Pembangunan RSUD Sedati Capai 25.47 Persen

Cegah Keracunan MBG Terulang, Bupati Sidoarjo Minta SPPG Tanpa SLHS Tak Beroperasi

27 Sep 2026 - 17:29 WIB

Cegah Keracunan MBG Terulang, Bupati Sidoarjo Minta SPPG Tanpa SLHS Tak Beroperasi

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

25 Sep 2026 - 21:43 WIB

Tirta Kahuripan Raih Sertifikat Halal Untuk Jasa Pengolahan

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim

24 Sep 2026 - 21:13 WIB

Infrastruktur Digital Jadi Sorotan, DPRD Situbondo Belajar ke Diskominfo Jatim
Trending di DAERAH