Depok, Transnews.co.id – Pembangunan perumahan tanpa izin yang dilakukan Diamond Field di Jalan Perigi, Kelurahan Bedahan, Sawangan mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Sekretaris Komisi A di DPRD Depok, Babai Suhaimi mengaku geram akan perilaku pengembang yang abai akan ketetapan investasi yang berlaku di Kota Depok.
Menurutnya, sikap Pengembang Perumahan Diamond Field yang tidak peduli akan kelengkapan izin administrasi dengan membangun tanpa memiliki izin lengkap bukan hanya merugikan pemerintah, namun warga Depok sendiri yang langsung menjadi korban.

“Tentu warga Depok yang langsung menerima kerugian. Harusnya pajak yang masuk bisa digunakan untuk pembangunan atau peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, nah karena pengembang nakal seperti ini, akhirnya malah hilang hak warga kan?,” kata Babai, Rabu (11/3/2026).
Babai mengaku pihaknya segera berkomunkasi dengan dinas yang menangani masalah perizinan yaitu DPMPTSP Kota Depok untuk memastikan kelengkapan izin membangun Perumahan Diamond Field.
Jika dipastikan izinnya belum lengkap , Babai mengaku akan mendesak Pemkot Depok cq Satpol-PP untuk segera menindak tegas pengusaha nakal tersebut.
“Jangan sampai wibawa Pemkot Depok jatuh karena permasalahan kecil seperti ini. Saya juga sudah siapkan surat ke Satpol-PP setempat. Jadi jika memang izin belum lengkap, cuma butuh waktu satu hari, langsung di segel,” pungkasya.
Sebelumnya diberitakan, Aktivis Lingkungan Kota Depok, Kurniawan Gita mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan sanksi tegas kepada pengembang Perumahan Diamond Field, yang berlokasi Jalan Perigi RT 03 RW 07, Kelurahan Bedahan, Sawangan.
Kurniawan meminta Pemkot Depok menyegel perumahan karena diduga kuat belum sama sekali mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) atau kelengkapan izin lainnya. Ia bahkan dengan yakin mengaku telah memiliki data tentang dugaan tersebut.
Hasil investigasi wartawan di lapangan, di sekitar lokasi Pembangunan Diamond Field tidak terlihat papan informasi proyek yang biasanya memuat identitas pengembang serta keterangan perizinan pembangunan.
“Kita harus tertib aturan. Tidak boleh membangun perumahan komersial tanpa adanya izin. Kita harus dukung iklim investasi, tapi bukan melanggar. Pokoknya segel, kalau tidak akan kami demo,” kata Kurniawan, Selasa (10/3/2026).












