Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

EKBIS

Tempat Hiburan Di Kota Bandung Stop Beroperasi Hingga 31 Maret 2020

LOGOS TNbadge-check

Kota Bandung, Transnews. co. Id-Tempat hiburan se Kota Bandung di minta untuk menghentikan operasinya hingga 31 Maret 2020 menyusul diterbitkannya Surat Edaran himbauan agar tempat hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23–31 Maret 2020.

Imbauan tersebut sebagai upaya untuk mengurangai kerumunan orang sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Bandunng, Ema Sumarna menuturkan, surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebagian tempat lainnya sudah secara sadar menutup usahanya.

“Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (24/3/2020).

Kendati hanya berbentuk imbauan, Ema sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk berkeliling ke setiap tempat hiburan dan memastikan tidak beroperasi.

“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini.

“Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengungkapkan, di Kota Bandung ini terdapat sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori.

“Imbauan juga berlaku untuk semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari mau pun malam hari. Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi,”tuturnya.

Kenny menegaskan kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus.

“Semoga Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya. Insyaallah penyebarannya terhenti,” Pungkasnya. (Chrystian) Editor:Nas

Baca Lainnya

Hadiri Bimtek Nasional di Bali, Ketua DPRD Jepara: Momentum Satukan Arah Perjuangan PPP

14 Februari 2026 - 21:03

Satu Tahun Kepemimpinan Mas Wiwit–Gus Hajar, LJM Apresiasi Kinerja Pemkab Jepara

14 Februari 2026 - 20:59

Dinkes Jatim Konsolidasikan Tim KAPI Wujudkan Generasi Emas 2045

14 Februari 2026 - 20:56

Kasrem 083/Baladhika Jaya Letkol Inf Cahyo Buka Persami KKRI di Secaba Rindam V Brawijaya

14 Februari 2026 - 16:18

News Trending DAERAH