Garut, transnews.co.id- Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di perumda Tirta Intan Kabupaten Garut Jawa Barat, dalam pelaksanaan atau pengerjaan proyek Pipa Retikulasi untuk pemasangan SR baru di perum Pertamina dan RS.Intan Husada Garut, mengundang perhatian masyarakat yang perlu di telusuri kebenarannya.
Hal tersebut di duga dilakukan oleh Oknum Direktur Tehnik UW. Diantara dugaan tersebut, oknum Direktur Tehnik di duga menjadi pemborong atau pengusaha di perusahaannya sendiri karena dalam mengerjakan proyek tersebut,UW, mengelola keuangan,membelanjakan kebutuhan barangnya secara mandiri tanpa melibatkan bidang-bidang terkait di perusahaan tersebut,alias tidak sesuai SOP.
Bahkan beredar kabar meski belum ditelusuri kebenarannya bahwa hasil keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut di bagi-bagikan kepada Pejabat yang berkopeten melalui oknum Direktur Umum di Perumda Tirta Intan Garut,sehingga perusahaan sangat dirugikan karena tidak adanya pemasukan keuangan yang dapat meningkatkan pendapatan perusahaan.
Saat di konfirmasi, UW, Direktur Tehnik diruang kerjanya, belum lama ini menjelaskan Inisiatif pengerjaan proyek tersebut secara mandiri semata-mata demi percepatan pelayanan, karena kondisi keuangan dan barang yang tersedia di perusahaan tidak memungkinkan saat itu untuk langsung dikerjakan
”Jeung deui kumaha saya weh da saya Direktur Tehnikna” (Bagai Mana Saya Sajalah. Kan saya direktur Tehniknya) ,” kelit Ugun dengan dialek sundanya.
Diruangan berbeda Syamsi Maulana,SE selaku Direktur Umum mengakui bahwa dia di titipkan sejumlah uang dari Direktur Tehnik untuk dibagikan ke para Pejabat pusat dari hasil keuntungan proyek tersebut sesuai yang diarahkan.
“Ya saya dititipkan sejumlah uang dari Dirtek untuk dibagikan ke para pejabat pusat dari hasil keuntungan proyek itu, “kata Syamsi mengakui.
Direktur exsekutive Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Realisasi Implementasi Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (RIP-KKN), Veryyanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Perumda Tirta Intan Garut di Kantor Divisi HUkum RIP-KKN Bandung, Senin sore (13/1/2020) menerangkan bahwa sesuai Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara maka tindakan tersebut sudah masuk kategori Korupsi.
Dia menambahkan, berdasarkan Permendagri No.23 tahun 2006 tanggal 3 juli 2006 pasal 45dan 47 tentang pedoman tekhnis dan tata cara pengaturan tariff air minum pada perusahaan daerah Air minum (PDAM).
(1)Pasal 45 menyatakan bahwa pegawai di larang : a.Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM daerah dan/ atau Negara
b.Dilarang menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi dirinya sendiri dan / atau orang lain yang merugikan PDAM.
(2)Pasal 47 (1) pegawai PDAM di berhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud pasal 45 dan / atau tindak pidana.
“Maka dari itu perlu diinvestigasi menyeluruh secara komperhensip untuk membuktikannya serta harus di usut sampai tuntas karena semua ada konsekuensi hukumnya,”tegas Very.
Ditempat berbeda Ketua Sinatria Siliwangi Paguyuban Sundawani,Syamsudin yang akrab disapa Dongdeng di Kantor Sekretariatnya Kamis sore (30/1/2020) ikut angkat bicara.
Kata Syamsudin, Perumda Tirta Intan adalah perusahaan Air Minum Kebanggan Masyarakat Garut. Apabila banyak oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan dan/atau menggerogoti keuangan perusahaan, harapan kami aparat penegak hukum serta Bupati Garut, harus berani memberantasnya karena dalam tubuh perusahaan yang sehat bersih dari segala penyakit “Kutu Air”, sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal,”ujar Samsudin.
Sampai berita ini diturunkan Direktur Utama Perumda Tirta Intan Garut, terkait hal itu belum bisa di temui untuk di mintai tanggapannya.
Namun sejumlah pihak mendorong agar temuan itu dapat dipublikasikan dan dapat di tindak lanjuti oleh aparat Penegak Hukum sehingga terukur kebenarannya,serta dapat memberikan efek jera.(Chrystian)