Tersangka Kasus Gratifikasi, Walikota Tasmala Dituntut Mundur

Kota Tasikmalaya, Transnews- Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, dituntut agar segera mengundurkan diri dari jabatannya karena sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus Gratifikasi. Demikian yel yel ratusan pengunjuk rasa didepan kantor Walikota Tasikmalaya, Selasa (27/8/19).

Ratusan Massa yang tergabung dalam Forum Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Kota Tasikmalaya itu, menuntut agar Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, segera mundur dari jabatannya lantaran telah menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Ajat Munajat, perwakilan pengunjuk rasa saat orasi di depan kantor Wali Kota mengatakan, secara aturan Budi memang masih diperbolehkan melanjutkan jabatannya sebagai Wali Kota kendati berstatus tersangka. Namun secara sosial, Budi mestinya sadar diri untuk mundur,” Kata Ajat.

Kota Tasikmalaya,kata Ajat,lebih baik dipimpin orang yang tak beperkara kasus korupsi, sebab perkara hukum yang membelit Budi, membuatnya sulit berkonsenstrasi dalam menjalankan tugas pekerjaannya selaku Walikota,”Ujar Ajat.

Ajat mengultimatum, jika dalam sepekan Budi tidak menggubris tuntutan mundur, masa bakal kembali turun berunjuk rasa dengan massa yang lebih banyak. Bahkan akan mendirikan tenda di depan Balai Kota sebagai upaya terus mendesak mundurnya Budi.

” Jika tidak mengubris tuntutan mundur,kita akan mendirikan tenda di sini,” Tegasnya.

Selain menuntut agar Walikota Tasikmalaya mundur dalam sepekan, mereka juga menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjemput atau menahan Budi Budiman.”Kita ikhlas Pak Budi dijemput atau ditahan KPK,” Tandas Ajat.

Selain berorasi, pengunjuk rasa pun memasang spanduk-spanduk tuntutannya tepat di benteng atau pagar tembok depan kantor wali kota. Sejumlah anggota kepolisian terlihat turut mengawal unjuk rasa itu. (WH)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com