Tidak Gunakan Masker, Pedagang Pasar Blok A Jaksel Ditertibkan

Jakarta, transnews. co. id-Dua para pedagang dan pengunjung di pasar Blok A Jakarta Selatan yang kedapatan tidak menggunakan masker, ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (12/5/2020).

Dalam penertiban PSBB terhadap para pedagang dan pembeli di Pasar Blok A, tersebut kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak menggunakan masker.

Menurut petugas, kegiatan penertiban dilakukan sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar falam Penanganan (COVID-19) di DKI Jakarta,”terangnya.

Ditegaskan petugas, bagi pedagang dan pembeli yang ditertibkan, selanjutnya di data dengan ditulis nama dan nomor KTP, serta diberikan teguran.

“Jika kembali melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa denda,”tegasnya. (TJP) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com