Tidak Kantongi SIKM, Kelurahan LA Jaksel Karantina Tukang Nasi Goreng Asal Tegal

Jakarta, TransNews.co.id-Karena tidak mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) saat kembali ke Jakarta usai lebaran, Kelurahan Lenteng Agung mengkarantina empat orang yang baru pulang mudik dari Tegal,Kamis (28/5/2020).

Menurut petugas,Satpol PP Kelurahan Lenteng Agung, keempat orang yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng itu, terpaksa dikarantina karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), ketika kembali ke DKI Jakarta.

Keempat orang tersebut dikarantina selama 14 hari di kamar kontrakannya, dan kamarnya dipasangi stiker, yang menegaskan penghuninya sedang dikarantina.

“Dengan begitu, masyarakat sekitar pun bisa ikut mengawasi oorang-orang yang dikarantina,”terangnya.

Disinggung soal kebutuhan sehari hari, petugas Satpol PP mengatakan, karena kondisi ekonominya kurang mampu, maka selama masa karantina, pihak kelurahan, RT dan RW membantu untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keempat orang tersebut,”pungkasnya. (Jenan JP) Editor:Nas

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com