Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Tidak Miliki Kewenangan Terbitkan SIKM: Warga Karawang Banyak Ajukan SIKM ke Gugus Tugas

LOGOS TNbadge-check

KARAWANG,transnews.co.id- Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana mengatakan, banyak masyarakat ataupun pelaku usaha yang mendatangi dan menelepon call center, untuk meminta Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta.

“Setiap hari ada saja pihak yang menelepon call center untuk meminta SIKM tersebut,”ungkap Fitra,dalam keterangan persnya di Makodim Karawang,Kamis (5/6/2020).

Dijelaskannya, pembuatan SIKM merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gugus tugas ataupun Pemkab Karawang tidak memiliki kewenangan menerbitkan SIKM.

“Banyak sekali yang datang ke sekretariat ataupun via telepon memohon pembuatan SIKM, sekali lagi kami tidak menerbitkan SIKM,” ujarnya.

SIKM merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.

“Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal. Dan bukan kami yang menerbitkan,” ujarnya.

Permohonan secara daring/online pada situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Oleh karena itu, bagi warga yang memiliki keperluan untuk ke Jakarta harus terlebih dahulu mengajukan SIKM dengan syarat.

Ia memprediksi jika banyaknya pengajuan SIKM ke gugus tugas karena adanya penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 dan perbatasan Karawang-Bekasi.(Wahyu) Editor:Nas

Baca Lainnya

Hadiri Bimtek Nasional di Bali, Ketua DPRD Jepara: Momentum Satukan Arah Perjuangan PPP

14 Februari 2026 - 21:03

Satu Tahun Kepemimpinan Mas Wiwit–Gus Hajar, LJM Apresiasi Kinerja Pemkab Jepara

14 Februari 2026 - 20:59

Dinkes Jatim Konsolidasikan Tim KAPI Wujudkan Generasi Emas 2045

14 Februari 2026 - 20:56

Kasrem 083/Baladhika Jaya Letkol Inf Cahyo Buka Persami KKRI di Secaba Rindam V Brawijaya

14 Februari 2026 - 16:18

News Trending DAERAH