Tingginya Kasus Pencabulan dan Kekerasan di Sidoarjo, Mendapat Perhatian Mensos Risma

Mensos Tri Risma Harini di dampingi Gus Mudhlor, saat diterima Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo.Sabtu (5/2/2022).

Sidoarjo, Transnews.co.id – Peningkatan kasus pencabulan, kekerasan fisik pada anak, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sorotan dari pemerintah pusat. Melalui Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kasus terakhir di Sidoarjo adalah kejadian yang dialami Mawar, 11 tahun, yang mengalami kekerasan fisik dan persetubuhan oleh bapak tirinya sebanyak 24 kali.

Menteri Sosial Tri Rismaharini, Sabtu (5/2/2022), mendatangi Polresta Sidoarjo dan bertemu dengan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, meminta agar kasus pencabulan atau persetubuhan dan juga kekerasan fisik pada anak, maupun KDRT jangan terulang lagi.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Masifkan Vaksin Booster dan Kenalkan Pamor Keris

Kami di Kementerian Sosial melakukan monitoring adanya kasus-kasus cabul tersebut, kekerasan fisik pada anak dan KDRT, terakhir kemarin di Sidoarjo ada bapak tiri yang melakukan kekerasan fisik dan rudapaksa pada anak tirinya. Kami sungguh prihatin atas kejadian tersebut, ungkap Mensos Risma.

Pihak Kementerian Sosial, bersama dinas terkait turun langsung untuk berikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban maupun ibu kandungnya. Mensos minta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan preventif dan tegas memberikan hukuman berat kepada tersangka.tegas Risma

BACA JUGA :  Kabupaten Sidoarjo Juara Umum Kejurda Karate Piala FORKI Jatim

Dari data kepolisian, kasus persetubuhan (perbuatan cabul), kekerasan fisik pada anak dan KDRT sejak tahun 2020 hingga 2021 mengalami peningkatan. Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menyampaikan, bahwa untuk persetubuhan (perbuatan cabul) dan kekerasan fisik pada anak di tahun 2020 sebanyak 38 kasus, sementara tahun 2021 mengalami peningkatan 45 kasus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait