SURABAYA, transnews.co.id — Upaya memperkuat sistem pertahanan siber nasional kini tak lagi hanya berfokus pada aspek teknis jaringan, tetapi juga merambah ke perang kognitif yang menyasar pola pikir masyarakat.
Hal ini mengemuka dalam kegiatan penyusunan kajian oleh Staf Ahli Panglima TNI Bidang Intelijen Militer dan Siber di Kantor Dinas Kominfo Jawa Timur, Rabu (6/5/2026).
Staf Ahli Panglima TNI, Esron Sahat B. Sinaga, menegaskan bahwa ancaman di ruang digital saat ini telah berkembang signifikan. Siber, menurutnya, tidak lagi sekadar persoalan infrastruktur teknologi, melainkan telah menjadi instrumen untuk memengaruhi persepsi publik.

“Konsep siber sekarang sudah masuk ke ranah kognitif, bagaimana memengaruhi pola pikir masyarakat. Karena itu pendekatan yang dilakukan harus mencakup intelijen, komunikasi informasi, siber, dan psikologi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penguatan pertahanan siber ke depan tidak bisa dilakukan secara parsial oleh TNI. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari komponen cadangan, kementerian dan lembaga, hingga pemerintah daerah.
“Ke depan, ini harus menjadi kerja bersama. Tidak bisa hanya TNI yang bergerak sendiri,” tegasnya.
Pemilihan Jawa Timur sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Esron menilai provinsi ini memiliki kesiapan dan komitmen yang kuat dalam penguatan keamanan siber.
“Hasil yang kami peroleh di sini sesuai harapan dan memberikan gambaran penting untuk penyusunan kajian ke depan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menegaskan bahwa penguatan keamanan informasi di lingkungan pemerintah harus berpijak pada regulasi yang jelas dan terstruktur.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki Peraturan Gubernur tentang Manajemen Keamanan Informasi tahun 2023 yang terintegrasi dalam kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan berbagai keputusan kepala daerah dan sekretaris daerah, termasuk pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber.
“Di pemerintahan, kita tidak bisa bergerak tanpa dasar hukum. Karena itu semua langkah kami berbasis regulasi yang jelas,” jelasnya.
Sherlita mengungkapkan, hingga 2025 seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah memiliki Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Meski demikian, pembentukannya memerlukan waktu hingga empat tahun akibat keterbatasan sumber daya manusia di bidang siber.
Selain itu, Pemprov Jatim juga telah menyusun 13 standar operasional prosedur (SOP) keamanan informasi. Berbagai layanan pendukung turut dikembangkan, seperti sosialisasi, bimbingan teknis, audit internal, pengelolaan domain, hingga penguatan infrastruktur keamanan digital.
Tak hanya fokus pada sistem, literasi masyarakat juga menjadi perhatian. Melalui program Cerdas Digital (CERDIG), Pemprov Jatim mendorong peningkatan kesadaran publik terhadap keamanan informasi, termasuk melibatkan organisasi masyarakat.
Inovasi lain yang dikembangkan adalah Klinik Hoaks, yang kini menjadi platform dua arah bagi masyarakat untuk mengklarifikasi informasi. Program ini bahkan telah direplikasi di sejumlah daerah.
Kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa ancaman siber, khususnya perang kognitif, semakin kompleks dan membutuhkan respons terpadu.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas informasi dan ketahanan nasional di era digital.











