Menu

Mode Gelap

TNI/POLRI

TNI Turunkan Alat Berat untuk Buka Jalur Aman bagi Tim Evakuasi Menuju Lokasi Terdampak Bencana Erupsi Gunung Semeru

LOGOS TNbadge-check


					TNI Turunkan Alat Berat untuk Buka Jalur Aman bagi Tim Evakuasi Menuju Lokasi Terdampak Bencana Erupsi Gunung Semeru Perbesar

Lumajang, Transnews.co.id – Guna memudahkan tim evakuasi dalam melaksanakan tugas, sejumlah alat berat milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dikerahkan untuk membuka jalan menuju lokasi terdampak bencana alam Erupsi Gunung Semeru di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (12/12/2021).

Tidak hanya membuka jalan sebagai jalur evakuasi, alat berat tersebut juga membersihkan beberapa rumah warga yang berada di tepi jalan dari tumpukan material akibat dampak bencana erupsi tersebut.

Personel Yonzipur 10 Pasuruan, Kopka Arlin selaku operator alat berat tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya bertugas untuk membuka jalan untuk dipergunakan sebagai jalur aman bagi tim evakuasi saat melaksanakan tugas.

Selain itu, pihaknya juga membersihkan halaman rumah warga yang berada di kanan kiri jalan yang dibuka dari tumpukan material, sebagai dampak dari bencana alam tersebut.

“Tugas kita, selain membuka jalur aman bagi tim evakusi menuju lokasi terdampak, kita juga membantu membersihkan halaman rumah warga yang ada di kanan kiri jalan dari timbunan material yang tidak terlalu parah,” ujarnya.

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

5 Desember 2025 - 05:33

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

Tim SAR Polda Jatim Bagikan Masker ke Pengguna Jalan yang Terdampak Abu Vulkanik Semeru

24 November 2025 - 21:12

Tim SAR Polda Jatim Bagikan Masker ke Pengguna Jalan yang Terdampak Abu Vulkanik Semeru

Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Jember Fokus Wujudkan Kamseltibcarlantas

22 November 2025 - 19:01

Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Jember Fokus Wujudkan Kamseltibcarlantas

Polri Bentuk Pokja Khusus Menindaklanjuti Putusan MK

17 November 2025 - 22:12

Polri