Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DEPOK

Tolak Gugatan yang Diajukan Prasetyo Utomo, Pengadilan Depok : Gugatan Tidak Dapat Diterima

badge-check


					Tolak Gugatan yang Diajukan Prasetyo Utomo, Pengadilan Depok : Gugatan Tidak Dapat Diterima Perbesar

Depok, transnews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar pemeriksaan perkara No. 323/Pdt.G/2024/PN.Dpk, yang di ajukan oleh Prasetyo Utomo (Penggugat) terhadap Yohanes Wijaya (Tergugat) selaku Direktur Utama PT. Harapan Motor Sejahtera pada hari Selasa 14 Januari 2025 dengan agenda pembacaan putusan melalui e-court (elektronik).

Tergugat melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Nusa Ina Law Office, menuturkan bahwa setelah melalui proses persidangan yang berbulan-bulan, maka pada hari Selasa 14 Januari 2025 kami mengetahui melalui sistem e-court (sidang secara elektronik) majelis hakim telah membacakan putusan dengan amar putusan;

1. Mengabulkan eksepsi Tergugat. 2. Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 429.000 hal tersebut diterangkan Kitson Sianturi.

Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Tergugat mengapresiasi dan berterimakasih, sembari berharap agar para pihak menghormatinya, dan bagi para pihak yang tidak menerima masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum (ucap Seven Zebua).

Lebih lanjut di katakan, setiap berperkara di Pengadilan pasti ada endingnya, dan apapun hasilnya mari sama-sama menghargai dan menghormati sebab setiap putusan pengadilan selalu di landaskan pada “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ditambahkan Anrikson Sianturi, Atas putusan majelis hakim ini semoga tidak ada pihak-pihak tertentu yang saling menyalahkan atau menyudutkan antara satu dengan yang lain yang sifatnya dapat merugikan, sehingga tidak memunculkan persoalan hukum baru.

Setelah adanya putusan pengadilan ini, maka apa yang diberitakan sebelumnya sudah terjawab bahwa Tergugat (Yohanes Wijaya) tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana hal tersebut di sampaikan oleh Penggugat. (Mia)

Baca Lainnya

Sambut Imlek, PLN Pastikan Keandalan Listrik melalui Pemeliharaan Diameter PMT di GITET Gandul

10 Februari 2026 - 18:12

Raih Predikat Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI, Wali Kota Depok Serahkan Penghargaan ke Sekda

9 Februari 2026 - 22:51

Sukseskan Bulan K3 Nasional 2026, PLN UIT JBB Sosialisasi Keselamatan ketenagalistrikan dan Aksi Sosial

5 Februari 2026 - 07:29

Pimpin Apel Pagi, Sekda Depok Serahkan Penghargaan UHC Award Nasional kepada Dinkes dan Lepas ASN Purnabakti

2 Februari 2026 - 16:11

Sekda Kota Depok Mangguluang Mansur menyerahkan penghargaan UHC Award tingkat nasional kepada Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori.
News Trending DEPOK