Tujuh Jabatan Kadis Kota Bandung Segera Terisi

Bandung, Trans News- Kekosongan posisi Tujuh jabatan di Pemerintah kota Bandung Jawa Barat, akan segera terisi, sebab proses seleksinya telah memasuki tahap akhir hanya tinggal menunggu keputusan Wali Kota Bandung.

Kepala ‎Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana menuturkan, tim Panitia Seleksi (Pansel) sudah menyerahkan tiga nama ASN terbaik di setiap posisinya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Selanjutnya disodorkan kepada wali kota.

Kata Yayan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung juga telah mewawancarai 21 ASN tersebut. Selanjutnya, kewenangan penuh untuk memilih pejabat eselon II berada di tangan Wali Kota Bandung.

“Setelah diputuskan, Pak Wali memohon persetujuan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi hanya minta izin saja,” Ujar Yayan, diruang kerjanya, Selasa (2/7/2019).

Tujuh posisi kepala dinas yang akan disi ujar Yayan adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan).

Sedangkan empat lainnya, yaitu Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), dan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).

“Kita berusaha mencari yang terbaik dengan sesuai aturan. Paling utama penilaian itu integritasnya. Jangan sampai memimpin dinas, tetapi tidak berintegritas,”terangnya.

Selain itu, imbuh Yayan, tentunya kemampuan teknis para peserta lelang terbuka di tujuh posisi ini juga sangat diperhitungkan. Di samping menguasai permasalahan, para ASN wajib membedah gagasan dan inovasinya.

“Tidak hanya integritas dan kepemimpinan saja, juga diperlukan inovasi agar jangan sampai ketertinggalan. Kalau rutin saja tidak ada percepatan, tetapi harus ada juga loncatan inovasi,” Ujarnya.

Yayan mengimbau kepada ASN yang lolos tiga besar Pansel untuk bersabar menunggu pengumuman hasil lelang jabatan. Karena keputusan akhir kini berada di tangan wali kota.

“Tidak perlu tanya-tanya karena sepenuhnya kewenangan Wali kota. Keputusan Pak Wali tidak bisa diganggu gugat,” katanya. (Nas)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com