Serang, transnews.co.id-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten M Yusuf di Serang, Sabtu (28/3/2020) memaparkan terkait pembatalan UN tahun 2020 juga menjelaskan Surat Edaran Gubernur Banten, yang berdasar pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan, dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Yusup menyebutkan bahwa, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dalam bentuk tes tidak boleh mengumpulkan siswa, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
“Bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa, sedangkan untuk sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir,”terang Yusuf.

Sedangkan untuk nilai semester genap kelas 12, lanjut Yusuf dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, dan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
“Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,”ujarnya.
Di jelaskan Yusuf, kenaikan kelas dilaksanakan dengan memperhatikan nilai Ujian Akhir Semester (UAS). Sedangkan untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang tidak boleh mengumpulkan siswa, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
“Penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, dan dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,”paparnya.
Kemudian, lanjut Yusuf, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga agar dilaksanakan dengan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
PPDB pada Jalur Prestasi, kata Yusuf mempertimbangkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Kemudian,Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
“Termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” pungkas Yusuf. *** Editor:Nas












