Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan Gresik, Bekuk Pencuri Spesialis Truk Parkir

SB warga Desa Karang Kiring, Dukun Gresik terduga pencuri spesialis truk parkir, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean.

Gresik, Transnews.co.id – Polisi menangkap pelaku pencurian yang mengincar truk yang sedang parkir di tepi jalan. Pelaku hanya berbekalkan kunci T dan mengendarai sepeda motor dari wilayah Surabaya.

Aksi pencurian tersebut terjadi, pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 03.30 Wib, di pinggir Jalan Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.

Pelaku melakukan aksi pencurian di dalam Kabin Truck Hino Nopol AA 1997 CA yang sedang parkir dipinggir jalan.

Dan Subakir bersama Dino warga Desa Karang kiring kecamatan Dukun tersebut, langsung mengambil barang yang ada didalam truk Hino tersebut, berupa dompet warna hitam yang berisikan uang Tunai sebesar Rp. 75 ribu.

baca juga :   Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Mesin ATM di Bogor

Kedua tersangka tersangka tersebut, mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat dari Surabaya menuju lokasi kejadian. Subakir bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Dino mengawasi keadaan dari atas sepeda motor.

Dari kejadian percobaan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan berhasil membekuk aksi pencurian dompet milik korban atas nama Sumingan (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Ketika kejadian aksi percobaan pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut, korban tidak menutup kaca kabin, sehingga terbuka.Tidak berselang lama, Subakir datang dan berupaya mengambil dompet yang diletakkan di dasboard truk. Beruntung, aksi pencurian tersebut bisa digagalkan. Setelah pasangan korban terbangun dari lelap tidurnya. Korban yang memergoki adanya percobaan aksi pencurian langsung berteriak maling.

baca juga :   Wagub Jatim Apresiasi Penanganan Banjir oleh Pemkab Gresik

Sementara, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan, anggota polisi yang sedang patroli subuh menangkap Subakir.

“Subakir selaku eksekutornya kami amankan. Satu orang DPO. Tersangka melakukan pencurian dengan modus seperti itu di wilayah Duduk Sampeyan sudah 3 kali ini,” ucapnya, Rabu (19-1-2022).

baca juga :   Tingkatkan Profesionalisme Relawan, PMI Jatim Latih Pelatih “General”

Tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membuka pintu kabin dan tongkat yang sudah diolesi lem untuk mengambil benda.

“Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5, 5e juncto 53 KUHP,” tutupnya. (hd )

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com