Menu

Mode Gelap

PERISTIWA

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Bekuk Perampas HP di Jalan Kali Kepiting Surabaya

LOGOS TNbadge-check


					HS (38) th, tersangka perampasan HP yang di amankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.Jumat (4/2/22) Perbesar

HS (38) th, tersangka perampasan HP yang di amankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.Jumat (4/2/22)

Surabaya, Transnews.co.id – Anggota Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan Kali Kepiting Surabaya, pada Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 15 20 WIB.

Sebagaimana disampaikan Subbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar, SH,MH pada Transnews.co.id , bahwa Kronologi kejadian tindak kejahatan pencucian dengan kekerasan tersebut, pada hari Jum’at (4/2/2022) sekitar pukul 15.29 WIB, HS (38) th swasta asal jalan Kedung Mangu Surabaya. telah melakukan perampasan handphone milik Korban FN 16 th pelajar asal jalan Tanah merah Surabaya.

Perbuatan jahat tersangka HS tersebut, dilakukan dengan cara, saat korban FR pulang sekolah dari SMK negeri 5 Surabaya, pada saat putar balik di jalan Kali Kepiting, tiba – tiba dipepet oleh dua orang yang tidak di kenal (HS) bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda beat, kemudian salah satu dari orang yang di bonceng tersebut mengambil handphon korban yang berada di dashboard atau laci sepeda motor korban.

Namun saat itu, korban dengan gerakan reflek mempertahankan HP miliknya dari rampasan pelaku,, namun karena kalah kuat tenaganya dengan pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil lolos merampas dan menggondol hp dari tangan korban, dan berhasil kabur.

Barang bukti, satu unit honda beat yang di gunakan tersangka HS dalam melakukan aksi kejahatannya.

Sementara itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin ,SH sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian perkara ( TKP), bergerak cepat memburu pelaku yang berusaha kabur saat itu.

Namun, tidak membutuhkan waktu lama, Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku perampasan HP tersebut,
beserta mengamankan barang bukti kejahatan dari tangan tersangka.

Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya 1(unit) handphone Samsung galaxy JPlus, 1( unit) sepeda motor Honda beat milik tersangka.

Diduga, motif pelaku melakukan tindak pidana perampasan HP terhadap korban tersebut, karena kepepet butuh uang.

Pasal yang akan disangkakan pada pelaku adalah, pasal 365 dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara, 1 orang pelaku yang berhasil meloloskan diri tersebut, masih dalam daftar pencarian orang ( DPO), serta dikembangkan lebih lanjut, ( hd)

Baca Lainnya

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

13 Desember 2025 - 01:01

Project Waste2Worth dan Risaikuru Ajak Siswa National Global School Asah Jiwa Ecopreneur

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025 - 00:30

Ketua Panitia Munas SWI 2026 Tinjau Lokasi Kegiatan 10.000 Relawan Peduli Lingkungan

GWI Cabang Jember Salurkan 30 Paket Beras untuk Masyarakat Dhuafa Secara Door to Door di Desa Pancakarya

12 Desember 2025 - 18:30

Salah satu anggota GWI DPC, saat memberikan sembako kepada masyarakat

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny

12 Desember 2025 - 08:22

Menko PM Muhaimin Iskandar Resmikan Groundbreaking Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny