Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Pengamanan Natal 2025 di Surabaya Pastikan Perayaan Natal 2025 Berjalan Aman, Forkopimda Sidoarjo Pantau Gereja Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Jatim 2 Tahap Finishing, Addendum 14 Hari  Kominfo Jatim Evaluasi Pengelolaan SP4N LAPOR!, Dorong Peningkatan Status Kabupaten/Kota Bupati Sidoarjo Tinjau Longsor Bantaran Sungai di Desa Temu, Instruksikan Penanganan Darurat Perkuat Tata Kelola Digital, Ribuan Desa di Jawa Timur Terima Hibah Komputer dari Korsel

DAERAH

Viral Isu Klitih, Polres Jember Amankan Sajam dari Hasil Patroli

LOGOS TNbadge-check


					Anggota Polres Jember saat lakukan press confrence Perbesar

Anggota Polres Jember saat lakukan press confrence

JEMBER, transnews.co.id – Polres Jember memberikan respons cepat terhadap isu klitih (Keliling Cari Getih) yang viral melalui media sosial dan wa, dengan meluncurkan intensitas patroli yang ditingkatkan. Dalam tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam diantaranya anak-anak yang baru pulang dari mengikuti sholawat. Senin (21/11/2023).

Tim Patroli Polres Jember bersama Polsek Ajung berhasil mengamankan sekelompok orang yang dicurigai sebagai tempat potensial terjadinya kerawanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah senjata tajam, termasuk clurit dan golok, berhasil diamankan dari sejumlah anggota kelompok tersebut.

Dari dua tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Desa Mangaran Polisi mengamankan 2 orang anak dan di timur pertigaan Ajung 8 orang diamankan, yang semuanya masih dibawah umur.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan saat press conference “Dari pemeriksaan, mereka (para pelaku) mengaku pulang dari acara Sholawat-an, terus senjata tajam yang dibawanya, berdalih untuk melindungi diri sendiri dan juga temannya, jika sewaktu-waktu diserang orang tak dikenal,” jelas Kasatreskrim.

“Dari 10 orang pelaku yang diamankan hanya 6 yang dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai anak berperkara dalam hukum yang prosesnya masih berlanjut, dimana ke 6 anak tersebut, terbukti membawa senjata tajam, sesuai melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 51, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.

Seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim motiv pelaku membawa senjata tajam, dari pengakuannya, senjata tajam yang dibawanya hanya sebatas untuk melindungi diri, namun ada sejumlah saksi mengatakan, jika pelaku juga sempat mengayunkan senjata tajam di jalan.

Dari keseluruhannya barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa, 2 unit sepeda motor, 4 buah senjata tajam jenis clurit,golok maupun pisau, 1 buah pipa air warna putih panjang 80cm, 1 buah bendera atribut sholawat, 3 buah kaos atribut, 1 buah tas hitam gambar tengkoraks serta 2 unit Hand phone.

Baca Lainnya

Atasi Lonjakan Distribusi Barang, Peneliti UPER Raih Pendanaan RIIM KI untuk Kembangkan Kendaraan Otonom Logistik

20 Maret 2026 - 10:57

Dugaan Oknum TNI Terlibat Penyiraman Air Keras, BEM PSI: Jangan Lindungi Pelaku!

19 Maret 2026 - 18:52

Gubernur Khofifah Siagakan OPD Hadapi Mudik Lebaran 2026, WFA Diterapkan Tanpa Ganggu Layanan Publik

18 Maret 2026 - 20:02

Pemkab Sidoarjo Berangkatkan 1.400 Pemudik Gratis, Siapkan 28 Bus ke 5 Rute Favorit

18 Maret 2026 - 20:00

News Trending DAERAH