Wabup Sebut Sorong Baru ada Lima Guru Penggerak

Sorong, Transnews.co.id – Wakil Bupati Sorong Suka Harjono, S.Sos, M.Si, menyebutkan selama ini baru ada lima guru penggerak yang ada di daerah ini.

“Wabup berharap untuk menambah guru penggerak yang penting persyaratan jangan terlalu kaku di situasi suatu daerah yang ada. Apalagi mengangkat masyarakat Orang Asi Papua,” jelasnya, Rabu (22/12/2021) di Aimas.

Meski kedatangan dua pejabat dari Kemendibud di Kabupaten Sorong ini bukan kapasitasnya membahas tentang pengangkatan guru (tenaga pendidik) sebagai CPNS. Memang kami sudah sampaikan berbagai masukkan bagi Kemendikbud untuk dipertimbangkan.

baca juga :   Tidak Ada Surat-surat, Satlantas dan Reskrim Polres Sorong Amankan Delapan Unit Sepeda Motor

Memang sejak 2013 lalu sampai saat ini dalam formasi penerimaan CPNS betul – betul kami prihatinkan. Karena tidak ada penerimaan.

Sehubungan dengan hal itu Wabup memberikan masukkan kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Direktur Guru Pendidikan Dasar, Kemendikbud RI, khususnya guru pendidikan yang ada saat kita beraudiensi.

Mengingat banyak guru yang telah memasuki pensiunan ini bagaimana kita bisa mengangkat mereka untuk menjadi CPNS.

baca juga :   Siswa di Sorong Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19 saat Ambil Rapor

Khusus penyerapan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), kapasitas kita di daerah tidak bisa mengintervensi.

“Sehingga, ia berharap ada kebijakan yang baik agar pemerintah daerah ikut intervensi atas kekurangan-kekurangan tersebut,” ujar Wabup Suka Harjono.

Jangan sampai persoalan ini larinya ke Pemda saja. Selama ini kami terima, tapi dari pemerintah pusat lepas tangan.

Maka, dari itu perlu adanya intervensi penerimaan pegawai PPPK. Dan, juga afirmasi penerimaaan CPNS, khususnya bagi tenaga-tenaga guru yang ada, kami sangat berharap ada formasi penerimaan di 2022 atau 2013, harapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com