Surabaya, Transnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada 47 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dari 120 orang untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mengingat batas penyerahan LKHPN ini berakhir pada maret 2021.
Demikian diungkapkan Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama saat kunjungan kerja di DPRD Jawa Timur, Jumat (30/4/2021)
Bahtiar menuturkan, LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar.
“Ini salah satu sebagai kontrol dari KPK. Namun kalau nanti dari teman teman terutama anggota Dewan ada yang belum melengkapi, saya serahkan kepada Pimpinan Dewan,” ujarnya
Bahtiar menegaskan diharapkan Pimpinan Dewan bisa memberikan stimulan kepada para anggotanya untuk segera melengkapi LHKPN. Sedianya LHKPN harus dilaporkan maksimal 31 Maret 2021, namun sampai dengan akhir April 2021 sebanyak 47 anggota DPRD Jatim belum melaporkan.
“Tapi yakin teman teman anggota Dewan setelah tadi saya sampaikan, dan Pak Ketua dengan teman teman Pimpinan akan memberikan respon lah ya. Lebih baik seperti itu, karena kepercayaan publik kan juga salah satu nya dilihat dari ketaatan seseorang,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengaku akan membuat surat yang meminta kepada puluhan anggota Dewan yang belum mengumpulkan LHKPN untuk segera melaporkan sekaligus akan meminta nama nama dari 47 anggota yang belum lapor tersebut.