Wagub Banten Sosialisasi Pergub Masker di KTN Pipitan Serang

Serang, Transnews.co.id-Pergub yang mengatur tentang wajib memakai masker di tempat-tempat umum bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat. Melainkan untuk memberi pemahaman tentang bahaya Covid-19 bagi masyarakat apabila tidak disiplin protokol kesehatan.

Demikian ditegaskan Wagub Banten Andika Hazrumi saat berkunjung  ke Kampung Tangguh Nusantara di Kampung Pipitan, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (25/8/2020) kemarin.

“Sekali lagi saya tegaskan, aturan (Pergub) ini bukan untuk menghukum, tapi lebih ke untuk mengedukasi masyarakat,” kata Andika.

Dalam kunjungannya Wagub Banten didampingi Waka Polda Banten Brigjen Pol Whirdan Denny dan Walikota Serang Syafrudin.

Dijelaskan Wagub, Pergub Nomor 38/2020 merupakan turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Di dalam Inpres tersebut, kata Wagub, Presiden Joko Widodo diantaranya mengamanatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan turunan yang tujuannya sama dengan Inpres, yakni mengendalikan penyebaran Covid 19.

“Yang di atur yaitu mengenai penegakan disiplin kita dalam penerapan protokol kesehatan terkait Covid 19 diantaranya wajib menggunakan masker itu,” katanya. 

Meski aturan itu sendiri dimaksudkan untuk menegakkan disiplin, lanjut Wagub, tidak berarti dalam pelaksanaannya diterapkan secara refresif, dimana hukuman akan langsung diberikan kepada yang melanggar.

Menurut Wagub, sisi kemanusiaan dan edukasi akan di kedepankan dalam pelaksanaan aturan ini.

“Makanya kan timeline-nya juga satu minggu ini untuk sosialisasi dulu. Dan minggu berikutnya, jika pun ditemukan pelanggar, teguran dan edukasi yang akan di kedepankan,” pungkasnya.(Up/Nyi)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com