Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan PTMT di Depok

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum saat meninjau pelaksanaan PTMT di SMAN 3 Depok, Senin (15/11/21). (Foto: istimewa)

Depok, Transnews.co.id – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum hari ini meninjau langsung pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMAN 3 Depok, Kecamatan Sukmajaya. Tinjauan dilakukan guna memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) selama PTMT berlangsung.

Wagub Uu, sapaannya mengatakan, meski kasus Covid-19 cenderung melandai, pelaksanaan prokes di lingkungan sekolah tetap harus dilaksanakan secara disiplin. Dengan begitu, penyebaran virus ini dapat dicegah.

“Walaupun proses belajar mengajar tidak sempurna seperti sebelumnya karena banyak batas-batasan, namun tidak menjadikan halangan,” ujarnya, kepada berita.depok.go.id, usai meninjau pelaksanaan PTMT di SMAN 3 Depok, Senin (15/11/21).

baca juga :   Rakerda SWI Depok, Pemkot Depok Melalui Diskominfo Lanjutkan Kolaborasi

Dirinya menambahkan, dengan PTMT siswa kini merasa lebih senang dan bersemangat dalam mengikuti proses belajar mengajar. Termasuk, bisa kembali bersosialisasi dengan guru dan teman sebayanya.

“Saya merasakan mereka sangat bangga, senang bisa kembali ke kelas bisa ketemu teman, guru dan menciptakan kebahagiaan yang diharapkan berdampak pada prestasi,” jelasnya.

baca juga :   Kecamatan Tapos Optimalisasikan Pembangunan Secara Merata Disetiap Kelurahan

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 2, I Made Supriatna mangatakan, pelaksanaan PTMT untuk SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Kota Depok sudah berjalan dengan baik. Dia pun berharap, kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Sejuta Maulid ini, dapat segera turun menjadi Level 1.

baca juga :   Wali Kota Depok Meresmikan 5 Gedung Sekolah Baru

“Sehingga tahun pelajaran 2022 nanti, pembelajaran bisa lebih efektif dan maksimal,” ucapnya.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/ atau berita tersebut di atas, Silahkan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagai-mana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com