SURABAYA, transnews.co.id – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan dari DPRD Jawa Timur terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada Senin (27/10/2025).
Wagub Emil mengawali pemaparannya dengan menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB mengenai jaminan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia serta alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memadai di tingkat BPBD dan perangkat daerah terkait.
Ia menjelaskan bahwa BPBD telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan verifikasi kebutuhan, validasi anggaran, dan penilaian kewajaran nilai. Hasilnya dituangkan dalam laporan hasil verifikasi permohonan dana BTT.

“Dalam rangka memastikan alokasi BTT sesuai ketentuan, BPBD berkoordinasi dengan Inspektorat untuk verifikasi keabsahan kebutuhan dan validasi anggaran,” ujar Emil.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDIP terkait mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah, Emil menegaskan bahwa fungsi komando BPBD berlaku hanya dalam situasi darurat bencana, setelah Gubernur menetapkan status tanggap darurat. Dalam kondisi tersebut, dibentuk struktur khusus bernama Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan lembaga.
“Fungsi komando BPBD tidak akan mengganggu koordinasi lintas perangkat daerah karena hanya berlaku dalam situasi darurat,” jelasnya.
Fraksi PDIP juga mempertanyakan rencana pembangunan sistem pelaporan publik yang terbuka dan daring untuk transparansi penggunaan dana bencana. Emil mengakui bahwa hingga saat ini, sistem tersebut belum tersedia secara khusus. Namun, pengawasan tetap dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Emil menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar mengenai sistem rekrutmen dan dukungan logistik bagi organisasi relawan. Ia menyebut bahwa organisasi relawan dibentuk atas inisiatif masyarakat atau organisasi induk seperti LPBI NU dan MDMC Muhammadiyah, yang telah memiliki mekanisme internal masing-masing. BPBD, lanjut Emil, memberikan dukungan logistik melalui kolaborasi langsung dengan lembaga-lembaga tersebut. Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi PPP-PSI.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra terkait sinkronisasi norma baru dalam Raperda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Emil menegaskan bahwa seluruh ketentuan telah mengacu pada pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam lampiran UU tersebut dan regulasi BNPB.
Terkait roadmap kebijakan agar tidak berhenti pada tataran administratif, Emil menyampaikan bahwa Pemprov Jatim telah menyusun Kajian Risiko Bencana Provinsi 2023–2026 melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023. Dokumen tersebut memuat rencana penanggulangan bencana 2023–2027 yang terintegrasi dengan RPJMD dan RKPD.
Di akhir sambutan, Emil menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana dengan pendekatan yang lebih responsif, inklusif, dan berbasis risiko.
“Perubahan Perda ini bertujuan memperkuat kelembagaan dan sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif dan berbasis data,” tutup Emil.













