Serang,TransNews.co.id-Wakapolda Banten Brigjen Pol Wirdhan Denny usai mengikuti rapat kordinasi persiapan penerapan wajib masker di ruang kerja Wagub Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (19/8/2020) menjelaskan penerapan Inpres no 6/2020 akan dilakukan dan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah di Banten selama satu bulan mulai 24 Agustus 2020 mendatang.
“Tentu saja sosialisasinya dulu yang akan kita gencarkan,” kata Wakapolda.
Wakapolda menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengintensifkan persiapan dengan melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi Banten.
“Koordinasi diperlukan dalam rangka kesiapan payung hukum yg mengatur tentang sanksi, personil hingga sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Inpres ini,” paparnya.
Untuk diketahui, lanjut Wakapolda, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum.
“Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia,”ujarnya.
Wakapolda menegaskan,Inpres itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.