Menu

Otomatis

DEPOK

Warga Depok Jaya Kini Miliki Akses Bantuan Hukum Lebih Mudah, Hasil MoU dengan LBH Kami Ada

Avatar photobadge-check

Warga Depok Jaya Kini Miliki Akses Bantuan Hukum Lebih Mudah, Hasil MoU dengan LBH Kami Ada Perbesar

Depok, Transnews.co.id – Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok dipercaya mewakili Provinsi Jawa Barat pada Ajang Peacemaker Justice Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani mengatakan, Akses terhadap keadilan kini semakin terbuka bagi masyarakat Kelurahan Depok Jaya setelah secara resmi diluncurkannya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada 14 Juni 2025.

Dia menyebut, Posbakum merupakan upaya konkret dalam menyediakan layanan hukum gratis bagi warga, hasil kerja sama antara Kelurahan Depok Jaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kami Ada.

Herliana Maharani menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Kemenkumham kepada kepala desa dan lurah yang mampu menyelesaikan persoalan hukum di wilayahnya.

“Sebagai bagian dari program, kami diwajibkan mengaktualisasikan hasil pelatihan dalam waktu satu bulan, mulai 14 Juni hingga 11 Juli 2025. Pembentukan Posbakum ini adalah salah satu bentuk aktualisasi nyata,” ujarnya.

Posbakum menyediakan berbagai layanan hukum secara gratis, seperti konsultasi, advokasi, mediasi nonlitigasi, hingga pendampingan dalam perkara tertentu. Layanan ini dijalankan oleh dua paralegal lulusan pelatihan Kemenkumham, serta didukung kerja sama resmi dengan LBH Kami Ada.

Ketua LBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, yang juga menjabat Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok, turut terlibat langsung dalam memberikan pendampingan hukum melalui Posbakum.

Layanan Posbakum dapat diakses secara mudah, baik melalui WhatsApp, Instagram, maupun dengan datang langsung ke kantor Posbakum. Bagi warga Kelurahan Depok Jaya yang ingin memperoleh layanan hukum lanjutan, terdapat beberapa persyaratan, antara lain:

– Berdomisili di Kelurahan Depok Jaya (dibuktikan dengan KTP dan KK)

– Surat pengantar dari RT/RW

– Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

“Harapan saya, seluruh warga dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai jembatan untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Jangan takut untuk datang, kami terbuka dan siap membantu,” tegas Herliana.

Meski layanan prioritas diberikan kepada warga Kelurahan Depok Jaya, masyarakat dari luar wilayah tetap dapat mengakses layanan konsultasi hukum dasar yang tersedia di Posbakum.

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BKPSDM Kota Depok Sabet Penghargaan Manajemen Talenta, Sekda: Motivasi Dorong Kinerja ASN

21 Sep 2026 - 23:51 WIB

BKPSDM Kota Depok Sabet Penghargaan Manajemen Talenta, Sekda: Motivasi Dorong Kinerja ASN

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

19 Sep 2026 - 14:40 WIB

Sebut Tebang Pilih Aturan Izin Bangunan, Handiyana Tantang Ketegasan Wali Kota Depok

Perkuat Sinergi dan Literasi Data, SWI Kota Depok Kunjungi BPS

16 Sep 2026 - 10:16 WIB

Perkuat Sinergi dan Literasi Data, SWI Kota Depok Kunjungi BPS

Kesejahteraan Tidak Sesuai Desil, BPS Kota Depok Himbau Warga Bisa Lakukan Pembaruan Data Mandiri

15 Sep 2026 - 22:51 WIB

Kesejahteraan Tidak Sesuai Desil, BPS Kota Depok Himbau Warga Bisa Lakukan Pembaruan Data Mandiri

Terkait Pengadaan Tanah Pemkot Depok, BPN Jamin Tim Penilai Bekerja Profesional

15 Sep 2026 - 22:24 WIB

Terkait Pengadaan Tanah Pemkot Depok, BPN Jamin Tim Penilai Bekerja Profesional

Pemkot Depok Bayar UGK Pelebaran Jalan Sawangan Rp58 M

15 Sep 2026 - 21:52 WIB

Pemkot Depok Bayar UGK Pelebaran Jalan Sawangan Rp58 M
Trending di DEPOK