JAKARTA, transnews.co.id – Sebagai bentuk keprihatinan atas banyaknya permasalahan hukum yang dialami masyarakat, Yayasan Bantuan Hukum Mata Pena Keadilan (YBHMK) menyelenggarakan seminar (literasi hukum) bagi masyarakat di United Tractor Grand Ballroom Jakarta (19/7/2026).
Seminar ini bertema: “Jempolmu, Tanggung Jawabmu (Aman Bermedsos Tanpa Jerat UU ITE). Hadir sebagai pemateri Ketua Yayasan Bantuan Hukum Matapena Keadilan “Omega DR Tahun, SH, SKM, M. Kes, saat diwawancara menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial penegak hukum untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum.
“Kita sering mendengar, melihat dan mungkin mengalami langsung kejadian lapor melapor atau berperkara diantara masyarakat terkait penyebaran berita hoaks, pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial,”

Omega DR Tahun, SH,SKM,M.Kes,
“Ada yang sampai diproses ke pengadilan hingga harus dipenjara karena tindakannya dianggap merugikan orang lain. Kejadian – kejadian seperti ini bisa saja terjadi karena kesadaran masyarakat tentang hukum masih minim. Dan hal ini mesti bisa dicegah jika masyarakat pandai menggunakan media sosial,” tungkas Omega.
Pelaksanaan kegiatan seminar ini berjalan begitu meriah karena bertepatan dengan kegiatan pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) Masa Bhakti 2026-2031. Jumlah peserta berasal dari pengurus wilayah SWI di berbagai propinsi di Indonesia. Selain para jurnalis, jumlah peserta yang berasal dari masyarakat umum juga cukup banyak.
Saat menyampaikan materinya, Omega mengatakan bahwa ada azas hukum yang berbunyi: “Fictie Hukum”, artinya semua orang dianggap mengetahui hukum sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Tidak ada alasan bagi siapapun yang melakukan pidana untuk terhindar dari ancaman pidana walaupun yang bersangkutan tidak mengetahui adanya aturan perundang-undangan.
“Terkait dengan penerapan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 ITE dan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua ITE, maka Saya berharap masyarakat tahu dan memahami undang – undang tersebut, dan harapannya masyarakat juga dapat mencegah perilaku pidana karena ketidaktahuanya. Masyarakat (nitizen) harus cerdas dalam menggunakan media sosial, tungkas,” Omega.









