JAKARTA, transnews.co.id || Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Matapena Keadilan menggelar cara Literasi Hukum dengan tema “Jempolmu, Tanggungjawabmu” pada kegiatan SWI Green Impact 2026 di Grand Ballroom United Tractor, Cakung, Jakarta pada Minggu (9/7/2026).
Ketua LBH Mata Pena Keadilan Omega DR Tahun, S.H., S.K.N., M.H., M.Kes., dalam paparannya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan kebebasan bermedia soial,tanggungjawab, dan sanksi hukum.
“Setiap ketikan jempol, setiap unggahan, dan setiap komentar memiliki tanggung jawab hukum yang nyata, terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).” ungkapnya.
LBH Matapena Keadilan memandang bahwa peningkatan literasi hukum harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, media massa, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga keluarga memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan ruang digital yang sehat.
“Indonesia membutuhkan ruang digital yang mencerminkan jati diri bangsa: santun, beradab, menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.” terangnya.

Omega DR Tahun, SH,SKM,M.Kes
Omega pun mengingatkan semua pihak bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya bukan berarti bebas tanpa batas. Kita semua harus tahu batasan hukum agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain apalagi terjerat pidana.
“Masyarakat yang memahami hukum akan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial, lebih kritis terhadap informasi yang diterima, tidak mudah menyebarkan hoaks, serta lebih menghargai kehormatan dan hak setiap orang.” tegas Omega.
‘Dikesempatan ini, saya mengajak bapak ibu semua untuk dapat mengikuti Diklat Paralegal yang akan dilaksanakan di Kota Depok pada 27 Juli 2026. Diklat ini tanpa dipungut biaya. ” ajak Omega menutup paparannya.
Acara yang dibuka oleh Sekjen SWI Herry Budiman itu dihadiri oleh pendiri LBH Matapena Keadilan Anwar Nurdin, S.H., M.H. dan ratusan orang yang terdiri dari wartawan, ormas, tokoh masyarakat, sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.










